Sentimen
Positif (50%)
21 Apr 2025 : 11.24
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Semarang

Kasus: bullying

Tokoh Terkait

Imbas Kasus Dokter Priguna, Terkuak Marak Dokter Anestesi Alihkan Tugas di Ruang Bedah ke Murid PPDS - Halaman all

21 Apr 2025 : 11.24 Views 21

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Nasional

Imbas Kasus Dokter Priguna, Terkuak Marak Dokter Anestesi Alihkan Tugas di Ruang Bedah ke Murid PPDS - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa yang dilakukan oleh dokter residen peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi, Priguna Anugerah, ternyata membuka fakta baru soal kondisi dokter-dokter anestesi di rumah sakit pendidikan yang ada di Indonesia.

Menurut Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, ternyata banyak dokter anestesi yang tak bekerja di rumah sakit.

Selain itu, terungkap pekerjaan anestesi di ruang bedah banyak dialihkan ke dokter PPDS, bukan dikerjakan dokter anestesi atau dokter konsulennya.

Hal ini diketahui setelah Menkes menghentikan sementara program pendidikan anestesi di RS Hasan Sadikin Bandung, dan sebelumnya di RS Kariadi Semarang terkait kasus bullying.

"Khusus anestesi, karena ini kejadian di Semarang dan juga di Bandung, kita lihat begitu prodinya kita tunda itu rame malah program layanan anestesi, bukan program pendidikan anestesi saja, begitu kita hentikan PPDS anestesi untuk hadir di RS Kemenkes, ketahuan ternyata banyak dokter anestesi yang tidak bekerja di rumah sakit."

"Saya mulai mengamati bahwa ternyata yang melakukan pekerjaan anestesi di ruang bedah adalah PPDS-nya," kata Budi dalam konferensi persnya hari ini, Senin (21/4/2025), dilansir Kompas TV.

Budi menilai tindakan tersebut tak hanya buruk untuk pendidikan dokter saja, tapi buruk untuk keselamatan pasien.

Untuk itu, Budi mengungkap keseriusannya dalam memperbaiki cara kerja dokter-dokter anestesi di Indonesia.

Budi juga menegaskan, di seluruh dunia, demi keselamatan pasien maka dokter anestesi harus selalu ada di dekat pasien sejak masuk ruang operasi hingga keluar ruangan.

Namun, praktiknya, di Indonesia justru banyak ditemukan dokter anestesi keluar ruang operasi atau ruang bedah saat pasien sudah tertidur dan tugasnya dialihkan ke murid PPDS-nya.

"Dan ini bukan hanya buruk untuk pendidikan, sangat buruk untuk patient safety. Dan ini kejadian ini terjadi, ya jadi saya serius memperbaiki cara kerja dokter-dokter anestesi, bahwa di seluruh dunia demi pasien safety sejak pasien masuk ruang operasi sampai keluar itu dokter anestesi harus selalu ada di situ."

"Ya karena kalau terjadi apa-apa pasiennya bisa celaka gitu di Indonesia ternyata praktiknya banyak yang keluar begitu sudah tidur langsung keluar itu dokter anestesi. Jadi praktik-praktik seperti ini berbahaya sekali dan tidak mengikuti standar dunia untuk best practices."

"Ini ketahuan pada saat kita bekukan sementara itu prodi anestesi di Rumah Sakit Karyadi dan Rumah Sakit Hasan Sadikin dan saya dengar ini terjadi hampir di seluruh rumah sakit pendidikan jadi yang mengerjakan pekerjaan konsulen dokter anestesi adalah PPDS-nya adalah muridnya dan ini sangat berbahaya," ungkap Budi.

BPOM Datangi RSHS Bandung

Untuk merespons adanya dugaan penyalahgunaan obat anestesi dalam kasus dokter Priguna, BPOM RI meninjau Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung (RSHS) pada Kamis (17/4/2025).

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan inspeksi ini dilakukan untuk memastikan sistem pengelolaan obat di rumah sakit pendidikan berjalan sesuai regulasi.

Obat keras seperti obat anestesi atau yang lebih dikenal dengan obat bius harus diawasi pengelolaannya secara ketat.

"Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan obat di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung telah sesuai dengan standar keamanan dan tata kelola yang ketat. Ini penting demi keselamatan pasien dan integritas profesi medis," tegas Taruna Ikrar.

Pengelolaan obat di rumah sakit dilakukan sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.

Tim BPOM melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan obat yang meliputi sistem pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan, dan pelaporan obat di Instalasi Farmasi RSHS.

Lebih lanjut, Taruna Ikrar menyatakan BPOM akan terus meningkatkan sinergi dengan rumah sakit pendidikan, institusi kesehatan, dan perguruan tinggi untuk memperkuat pengawasan serta edukasi dalam penggunaan obat.

Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) memegang peran super penting dalam memastikan obat yang diterima dan dikonsumsi oleh pasien di rumah sakit.

Pihaknya berkomitmen untuk menjaga kualitas dan keamanan obat di semua lini pelayanan kesehatan.

"BPOM juga siap mendampingi rumah sakit dalam berbagai penerapan aspek regulasi, fasilitasi, bimbingan teknis, hingga pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan obat," ujar Taruna.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rina Ayu Panca Rini)

Baca berita lainnya terkait Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien.

Sentimen: positif (50%)