Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Depok
Tokoh Terkait
Rumah Makan di Depok Tak Miliki IMB, Sudah 2 Tahun Beroperasi Megapolitan 21 April 2025
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
/data/photo/2025/04/14/67fcaada455b0.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
Rumah Makan di Depok Tak Miliki IMB, Sudah 2 Tahun Beroperasi Tim Redaksi DEPOK, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Depok , Chandra Rahmansyah melakukan sidak rumah makan di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, pada Sabtu (19/4/2025). Sidak dilakukan bersama jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP Kota Depok setelah diketahui bahwa rumah makan tersebut telah beroperasi selama dua tahun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Kemarin juga sidaknya bersama Satpol PP dan Kepala Dinas Perizinan,” ujar Chandra Rahmansyah saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (20/4/2025). Sementara Kepala DPMPTSP Kota Depok , Mangnguluang Mansur, menjelaskan petugas juga menyegel salah satu cabang rumah makan tersebut di kawasan Grand Depok City (GDC). “Kemarin bareng Pak Wakil Wali Kota Depok itu berkaitan juga dengan penyegelan yang di GDC karena terkait GSS (Garis Sempadan Sungai) dan belum mengantongi IMB selama dua tahun,” kata Mangnguluang kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis. Mangnguluang menambahkan bahwa pihak manajemen rumah makan tersebut berencana untuk melakukan koordinasi dengan DPMPTSP pada Senin (21/4/2025) untuk menyelesaikan persoalan perizinan tersebut. “Insya Allah, Senin besok dari pihak SBI (rumah makan) akan berkoordinasi dengan DPMPTSP terkait hal itu,” ujar dia. Meski demikian, Mangnguluang mengungkapkan bahwa proses perizinan rumah makan itu di GDC sebenarnya sudah berjalan. Namun, izin belum dapat diterbitkan karena masih ada syarat teknis harus dipenuhi. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: netral (61.5%)