4 Uang Rupiah yang Sudah Tidak Berlaku, Kapan Batas Tanggal Penukarannya?
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Di tengah dinamika perekonomian dan evolusi sistem pembayaran, keberadaan alat transaksi fisik seperti uang tunai memiliki sejarah dan cerita tersendiri.
Sejak diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia (BI) memiliki wewenang untuk melakukan pencabutan dan penarikan Rupiah dari peredaran.
Keputusan ini, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 17 ayat (1) UU Mata Uang. Untuk itu, para kolektor uang kuno atau mereka yang masih menyimpan lembaran-lembaran Rupiah lama, ketahui batas waktu penukaran untuk empat pecahan uang kertas yang telah lama dicabut peredarannya.
Keempat pecahan tersebut adalah Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1979, Rp5.000 TE 1980, Rp1.000 TE 1980, dan Rp500 TE 1982.
Keputusan pencabutan keempat pecahan ini sebenarnya telah diumumkan sejak tahun 1992. Namun, Bank Indonesia memberikan tenggat waktu yang sangat panjang bagi masyarakat yang masih menyimpannya untuk melakukan penukaran.
Batas akhir penukaran keempat pecahan Rupiah lawas ini ditetapkan pada tanggal 30 April 2025, dan hanya dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).
Jejak Sejarah
Keempat pecahan Rupiah yang kini memasuki masa akhir penukarannya ini memiliki nilai historis dan visual yang menarik. Mari kita telaah lebih dalam mengenai karakteristik masing-masing pecahan:
Spesimen uang Rp10.000 tahun emisi/penerbitan 2005 Dok. Bank Indonesia
Rp10.000 TE 1979
Uang kertas bernilai cukup besar pada masanya ini menampilkan gambar Jenderal Sudirman, salah satu pahlawan nasional Indonesia yang gigih berjuang mempertahankan kemerdekaan.
Desainnya yang khas dengan dominasi warna ungu dan oranye mencerminkan gaya visual pada era tersebut. Keberadaan uang ini kini menjadi artefak sejarah ekonomi Indonesia di akhir dekade 1970-an.
Rp5.000 TE 1980
Pecahan Rp5.000 TE 1980 menampilkan gambar Pangeran Diponegoro, tokoh sentral dalam Perang Jawa yang gagah berani melawan penjajahan Belanda.
Dengan dominasi warna hijau dan sentuhan warna lain yang lembut, uang ini menjadi pengingat akan semangat perlawanan dan nasionalisme bangsa.
Rp1.000 TE 1980
Uang kertas Rp1.000 TE 1980 menampilkan pemandangan ikonik Danau Toba di Sumatera Utara.
Gambar perahu tradisional dan keindahan alam danau vulkanik terbesar di Asia Tenggara ini memberikan nuansa kekayaan alam Indonesia. Dominasi warna biru pada pecahan ini menjadikannya mudah dikenali pada masanya.
Rp500 TE 1982
Koin Rp500 gambar bungan melati.--(Sumber Foto: Tokopedia)
Pecahan Rp500 TE 1982 menampilkan gambar seorang anak yang tengah menulis, melambangkan pentingnya pendidikan dan masa depan generasi muda.
Desainnya yang sederhana dengan dominasi warna cokelat mencerminkan nilai nominalnya yang lebih kecil, namun tetap sarat akan pesan tentang harapan dan kemajuan bangsa melalui pendidikan.
Pencabutan keempat pecahan ini pada tahun 1992 merupakan bagian dari upaya Bank Indonesia untuk melakukan standardisasi dan modernisasi sistem pembayaran.
Uang-uang emisi baru dengan fitur keamanan yang lebih canggih dan desain yang lebih segar diperkenalkan untuk menggantikan pecahan-pecahan lama tersebut.
Mengapa Masih Ada Waktu Penukaran?
Meskipun telah dicabut peredarannya lebih dari tiga dekade lalu, Bank Indonesia tetap memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menukarkan uang-uang lama ini dengan beberapa pertimbangan.
Pertama, BI memahami bahwa sebagian masyarakat mungkin masih menyimpan uang-uang tersebut secara tidak sengaja atau sebagai koleksi.
Kedua, kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab BI untuk memastikan nilai uang yang pernah diterbitkan tetap dapat dikonversi menjadi alat pembayaran yang sah dalam jangka waktu tertentu.
Namun, batas waktu 30 April 2025 semakin dekat. Setelah tanggal tersebut, masyarakat yang masih menyimpan keempat pecahan Rupiah ini tidak lagi dapat menukarkannya di Bank Indonesia. Uang-uang tersebut akan kehilangan nilai tukarnya secara hukum.
Imbauan
Bagi masyarakat yang menyadari masih menyimpan salah satu atau keempat pecahan Rupiah yang telah disebutkan, kini adalah saat yang tepat untuk segera melakukan penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) yang berlokasi di Jakarta.
Proses penukaran biasanya cukup sederhana, di mana petugas BI akan melakukan verifikasi keaslian uang dan menukarkannya dengan uang Rupiah yang masih berlaku dengan nilai nominal yang sama.
Kesempatan ini juga menjadi penting bagi para kolektor uang kuno. Meskipun nilai koleksi suatu uang bisa berbeda dari nilai nominalnya, menukarkan uang yang sudah tidak berlaku di BI tetap merupakan pilihan yang bijak untuk menghindari kehilangan nilai tukar sepenuhnya.
Setelah tanggal 30 April 2025, nilai intrinsik uang-uang tersebut sebagai barang koleksi akan sepenuhnya bergantung pada pasar kolektor dan tidak lagi dijamin oleh Bank Indonesia.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
Sentimen: positif (100%)