Sentimen
Negatif (99%)
20 Apr 2025 : 11.52
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Pacitan

Kasus: kekerasan seksual

Tokoh Terkait

Awal Mula Terbongkarnya Aksi Oknum Polisi di Pacitan Rudapaksa Tahanan Wanita selama 3 Hari - Halaman all

20 Apr 2025 : 11.52 Views 28

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Awal Mula Terbongkarnya Aksi Oknum Polisi di Pacitan Rudapaksa Tahanan Wanita selama 3 Hari - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Aiptu LC, oknum polisi anggota Polres Pacitan diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita berinisial PW (21).

PW adalah warga asal Jawa Tengah (Jateng) yang ditahan karena diduga berperan sebagai mucikari dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur (Jatim).

Saat ditahan di Mapolres Pacitan guna menjalani proses hukum, PW justru menjadi korban rudapaksa oleh Aiptu LC.

Aksi oknum polisi rudapaksa tahanan ini terjadi selama kurun waktu Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025).

Diketahui bahwa saat itu, Aiptu LC sedang menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Mapolres Pacitan.

Kasus dugaan rudapaksa ini terbongkar saat pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa sejak kasus ini dilaporkan ke pihak Sie Propam Polres Pacitan dan Bidpropam Polda Jatim pada awal April 2025, serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan internal telah dilakukan.

Mulai dari memeriksa secara internal kode etik Polri terhadap Aiptu LC.

Termasuk melakukan penyelidikan lanjutan dengan menggali kesaksian dari korban.

Kini, Aiptu LC telah dilakukan penahanan di tempat khusus yang berlokasi di Gedung Bidpropam Mapolda Jatim.

"Memang benar sudah kurang lebih sekitar 1 minggu terakhir ini dari personil Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personil Polres Pacitan inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," kata Abraham saat dihubungi, Jumat (18/4/2025), dilansir Surya.co.id.

Proses penahanan akan diterapkan secara berlanjut terhadap Aiptu LC selama proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut, bergulir.

Manakala berkas perkara secara kode etik internal Polri atas kasus tersebut telah dinyatakan rampung oleh penyidik Bidpropam Polda Jatim, Aiptu LC bakal menjalani sidang kode etik internal Polri.

"Kejadian tersebut diduga terjadi pada awal bulan April 2025. Dan saat ini yang bersangkutan (Aiptu LC) telah diproses dan telah ditahan oleh Propam Polda Jatim. Dan secepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jatim," ujar Abraham.

Menurut Abraham, Bidpropam Polda Jatim bakal secara tegas memberikan hukuman terhadap Aiptu LC manakala terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yakni merudapaksa korban.

Ancaman sanksi yang dapat diberikan yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), secara kode etik Profesi Polri.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan, Aiptu LC juga dapat dikenakan sanksi dari undang-undang tindak pidana lainnya yang mengikat sebagai konsekuensi atas perbuatannya yang merugikan pihak korban secara psikis, fisik atau materiil.

"Serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sanksi hukum lainnya," sebut Abraham.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Oknum Polisi Polres Pacitan Diduga Rudapaksa Tahanan Wanita Asal Jateng, Diperiksa Propam

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Surya.co.id/Luhur Pambudi/ Pipit Maulidiya)

Sentimen: negatif (99.6%)