Sentimen
Positif (87%)
19 Apr 2025 : 21.04
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait

PSU Bengkulu Selatan, Rifai-Yevri Klaim Menang 52 Persen Versi Hitung Internal Regional 19 April 2025

19 Apr 2025 : 21.04 Views 32

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

PSU Bengkulu Selatan, Rifai-Yevri Klaim Menang 52 Persen Versi Hitung Internal
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        19 April 2025

PSU Bengkulu Selatan, Rifai-Yevri Klaim Menang 52 Persen Versi Hitung Internal Tim Redaksi   BENGKULU, KOMPAS.com - Pasangan Rifai Tajudin -Yevri Sudianto mengklaim unggul dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Bengkulu Selatan , versi C1 yang dikumpulkan para saksi internal, Sabtu (19/4/2025). Hal ini dikemukakan Rifai Tajudin dalam konfrensi persnya di Bengkulu Selatan. Rifai mengungkapkan hasil pengumpulan C1 yang didapat dari 100 persen Tempat Pemungutan Suara (TPS) dikumpulkan para saksi internal pihaknya unggul. "Hasil penghitungan internal didapat dari C1 saksi internal kami unggul 52 persen, posisi kedua 45 persen pasangan nomor urut dua, dan 2 persen diperoleh nomor urut 1. Ini versi itung internal kami," kata Rifai Tajudin. Berdasarkan hitungan internal tim Rifai-Yevri , nomor urut 1 pasangan Elva Hartati-Makrizal memperoleh suara sebanyak 2.189 atau 2 persen. Pasangan nomor urut 2 Suryatati-Ii Mersyah peroleh suara 41.325 atau 42 persen dan pasangan nomor urut 3 Rifai Tajudin-Yevri Sudianto mengumpulkan suara 47.725 atau 52 persen. Atas perolehan ini Rifai-Yevri mengatakan ucapan terimakasih pada seluruh masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan. Ia juga menegaskan kemenangan terbesar menurutnya yakni mampu mengemban amanah rakyat dengan menyelesaikan tuhas dengan baik. "Kemenangan sebenarnya adalah keberhasilan kita menjalankan tugas dengan baik untuk membantu rakyat,' demikian Rifai. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi dalam Pilkada Bengkulu Selatan karena dianggap telah menjabat selama dua periode. Putusan ini dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo, pada Senin, 24 Februari 2025, dalam sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada nomor perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025. Selain mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi, MK juga memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Gusnan. PSU Bengkulu Selatan diikuti pasangan Elva Hartati-Makrizal Nedi, Suryatati-Ii Sumirat dan pasangan Rifai Tajudin-Yevri Sudianto.   Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (87.7%)