Sentimen
Negatif (94%)
19 Apr 2025 : 14.08
Informasi Tambahan

BUMN: bank bjb

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: bandung

Kasus: korupsi, Tipikor

KPK Pindahkan Motor Royal Enfield dari Rumah Ridwan Kamil Nasional 19 April 2025

19 Apr 2025 : 14.08 Views 10

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPK Pindahkan Motor Royal Enfield dari Rumah Ridwan Kamil 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 April 2025

KPK Pindahkan Motor Royal Enfield dari Rumah Ridwan Kamil Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) disebut telah memindahkan motor Royal Enfield dari rumah eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) ke tempat yang aman. Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat memberikan perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB 2021-2023. "Info terakhir dari penyidik, kendaraan motor milik RK yang sudah disita sudah tidak lagi berada di rumah RK dan sudah digeser ke lokasi aman oleh penyidik," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (19/4/2025). Meski demikian, kata Tessa, penyidik yang menangani perkara tersebut belum bisa menjelaskan lokasi terkini Royal Enfield Ridwan Kamil . "Tempatnya belum bisa disampaikan saat ini oleh penyidik," ujar Tessa. Sebelumnya, KPK menyita sepeda motor Royal Enfield setelah menggeledah rumah Ridwan Kamil beberapa waktu lalu. Ridwan Kamil kemudian mengajukan pinjam pakai terhadap barang bukti dugaan korupsi tersebut kepada penyidik. Permohonan itu dipenuhi KPK dengan syarat sepeda motor tidak dijual. Jika sepeda motor yang berstatus barang bukti itu dijual, maka Ridwan Kamil bisa dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Dalam proses pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus ditangani oleh pihak yang dipinjampakaikan. Pertama, adalah tidak mengubah bentuk, memindahtangankan, dan menjual,” ujar Tessa di Jakarta, Rabu (16/4/2025). Penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH). Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK). Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (94.1%)