Sentimen
Negatif (88%)
18 Apr 2025 : 21.42
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Bogor

Kasus: HAM

Komnas HAM Temukan 4 Pelanggaran HAM Pemain Sirkus OCI Sejak 1997, Anak-Anak Tak Tahu Identitas

18 Apr 2025 : 21.42 Views 7

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Komnas HAM Temukan 4 Pelanggaran HAM Pemain Sirkus OCI Sejak 1997, Anak-Anak Tak Tahu Identitas

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan 4 jenis pelanggaran HAM kasus anak-anak pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) sejak 1997 di Bogor, Jawa Barat.

Komnas HAM meminta kasus dugaan pelanggaran HAM yang dialami mantan pemain OCI diselesaikan secara hukum.

Hal ini disampaikan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing di Jakarta pada Jumat, 18 April 2025.

“Komnas HAM meminta agar kasus ini diselesaikan secara hukum atas tuntutan kompensasi untuk para mantan pemain OCI,” kata Uli seperti dikutip dari Antara.

4 Pelanggaran HAM di Lingkungan OCI

1. Pelanggaran pada hak anak mengetahui asal-usul, identitas, hubungan kekeluargaan, dan orang tuanya.
2. Pelanggaran terhadap hak-hak anak guna bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis.
3. Pelanggaran hak anak memperoleh pendidikan umum yang layak, yang bisa menjamin masa depannya.
4. Pelanggaran hak-hak anak mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak.

Kasus Belum Selesai, Penyidikan Dihentikan

Komnas HAM meminta asal-usul para pemain sirkus OCI segera dijernihkan karena hal ini penting bagi para korban mengetahui asal-usul, identitas, dan hubungan keluarganya.

Direktorat Reserse Umum Polri menghentikan penyidikan tindak pidana menghilangkan asal-usul dan perbuatan tak menyenangkan atas nama FM dan VS menurut Surat Ketetapan Nomor Pol. G.Tap/140-J/VI/1999/Serse Um tanggal 22 Juni 1999.

Komnas HAM menerima pengaduan Ari Seran Law Office bahwa permasalahan kasus OCI belum terselesaikan pada Desember 2024.

Hal ini karena belum ada upaya memenuhi tuntutan ganti rugi Rp3.1 miliar yang ditujukan pada OCI.

Anak-anak Kehilangan Identitas

Komnas HAM menegaskan, pelatihan keras utamanya pada anak-anak tak boleh menjurus pada penyiksaan, jika dilakukan maka sudah terjadi pelanggaran hak anak.

“Anak-anak tersebut juga mengalami pelanggaran atas hak untuk memperoleh pendidikan yang layak serta hak untuk memperoleh perlindungan keamanan dan jaminan sosial sesuai peraturan perundangan yang ada,” lanjutnya.

Para mantan pemain OCI mengadu dan melakukan audiensi yang diterima Wakil Menteri HAM Mugiyanto di Kementerian HAM, Jakarta pada Selasa, 15 April 2025.

Mugiyanto mengatakan menurut cerita mereka, ada banyak kemungkinan terjadinya tindak pidana dengan mengalami kekerasan, termasuk soal kehilangan identitas.

“Banyak kekerasannya, ada aspek-aspek yang penting juga, yang orang tidak pikirkan, itu soal identitas mereka. Padahal, identitas seseorang adalah hal dasar. Mereka tidak tahu asal usul, tidak tahu orang tuanya—beberapa dari mereka. Ini harus kita buka jalan supaya mereka bisa mengidentifikasi keluarga mereka, diri mereka sebetulnya siapa,” katanya.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: negatif (88.9%)