Sentimen
Negatif (66%)
18 Apr 2025 : 18.06
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Jayapura

Kasus: nepotisme

KPU Coret Nama Tanpa Alasan Jelas

18 Apr 2025 : 18.06 Views 27

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

KPU Coret Nama Tanpa Alasan Jelas

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, gelombang ketidakpuasan muncul terkait proses evaluasi anggota Badan Ad Hoc atau Panitia Pemilihan Distrik (PPD).

Pasalnya, proses tersebut dinilai sarat kejanggalan dan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Ironisnya, KPU Kota Jayapura sendiri gencar menyerukan integritas sebagai landasan utama dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Lantas apa saja dugaan kejanggalan proses evaluasi anggota Badan Ad Hoc alias PPD hingga timbulkan gelombang protes?

6 Dugaan Kejanggalan yang Diprotes

Sejumlah Anggota PPD Tiba-tiba Didepak

Polemik ini bermula pasca rapat pleno evaluasi kinerja PPD yang berujung pada pencoretan sejumlah nama anggota, termasuk ketua PPD. Hasil evaluasi yang ditetapkan dan diumumkan pada 15 April 2025 ini sontak menuai protes dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Nawal, seorang anggota PPD Heram yang turut terdampak, secara tegas menyatakan bahwa KPU Kota Jayapura diduga kuat menjalankan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua 2025 tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.

Penggantian Janggal, Daftar Tunggu Ditinggalkan

Dampak dari evaluasi kontroversial ini merata di seluruh distrik Kota Jayapura, terkecuali Muara Tami. Lebih mencengangkan lagi, di dua distrik ditemukan pengisian anggota PPD oleh nama-nama yang bahkan tidak tercantum dalam daftar tunggu.

"Seharusnya di bawah urutan 6 dan seterusnya itu yang menjadi pengganti. Ini justru lompat jauh ke bawah," ungkap Nawal dengan nada kecewa, menyoroti adanya indikasi praktik nepotisme atau favoritisme dalam proses penggantian anggota PPD.

Pencoretan Tanpa Alasan Jelas

Ketidakadilan juga dirasakan oleh Muhammad Rusli, mantan Ketua PPD Abepura. Ia mengaku telah menjalankan tugasnya dengan baik dan penuh tanggung jawab selama proses Pilkada Papua 2024. Keheranan dan kekecewaan jelas tergambar dalam pernyataannya.

"Kami yang mengawal semua pleno, tapi kenapa kami yang dicoret," ujarnya mempertanyakan dasar penilaian KPU Kota Jayapura.

Senada dengan Rusli, Ibrahim, yang sebelumnya juga merupakan anggota PPD Abepura, turut menjadi korban pencoretan tanpa alasan yang jelas. Keduanya merasa kinerja mereka selama ini seolah diabaikan begitu saja.

Mekanisme Tahapan Diduga Dilanggar

Kejanggalan lain yang disoroti adalah waktu pelaksanaan evaluasi yang dinilai tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Merujuk pada jadwal pembentukan dan masa kerja PPD, seharusnya evaluasi kinerja dilakukan pada rentang waktu 7 Maret hingga 15 April 2025.

Setelah itu, tahapan klarifikasi kesediaan calon anggota PPD pengganti baru dijadwalkan pada 15 April hingga 6 Mei 2025. Sementara itu, penetapan dan pengumuman hasil evaluasi kinerja PPD seharusnya baru dilakukan pada 7 hingga 9 Mei 2025.

Fakta bahwa pengumuman pencoretan sudah dilakukan pada 15 April 2025 jelas menimbulkan pertanyaan besar terkait kepatuhan KPU Kota Jayapura terhadap mekanisme yang mereka buat sendiri.

Evaluasi Tanpa Landasan dan Indikator yang Transparan

Nawal, Badaruddin (mantan PPD Heram), serta Rusli dan Ibrahim (mantan PPD Abepura) menjadi contoh nyata anggota PPD yang dicoret secara tiba-tiba. Badaruddin mengaku sangat terkejut mendapati namanya hilang dari daftar keanggotaan PPD Heram tanpa pemberitahuan atau penjelasan sebelumnya.

"Tidak mengapa diganti. Tapi kami pertanyakan apa dasarnya dan alasannya apa. Ini tiba-tiba diganti," kata Badaruddin, menyuarakan kebingungan dan kekecewaan yang sama dengan Rusli dan Ibrahim. Mereka mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas KPU Kota Jayapura dalam melakukan evaluasi ini.

Proses Pengesahan PPD Baru

Kejanggalan dalam proses evaluasi dan penggantian anggota PPD ini semakin diperkuat dengan pengakuan Ibrahim. Ia mengungkapkan pengesahan PPD hasil evaluasi dilakukan tanpa adanya berita acara yang jelas. Anggota PPD yang baru ditetapkan bahkan sebelum menerima Surat Keputusan (SK) resmi mengenai penunjukan.

Situasi semakin memprihatinkan ketika terungkap bahwa proses evaluasi hingga penetapan PPD yang baru hanya dihadiri oleh dua dari lima komisioner KPU Kota Jayapura. Kondisi ini jelas tidak memenuhi kuorum dan semakin menimbulkan keraguan akan legitimasi dan keabsahan hasil evaluasi tersebut.***

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Suara Jayapura dengan judul 'KPU Kota Jayapura Kembali Berulah, Penetapan PPD Tidak Sesuai Aturan'.

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: negatif (66.7%)