Sentimen
Negatif (93%)
17 Apr 2025 : 23.37
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: HAM, kasus suap, korupsi

Komentar Yusril Soal 4 Hakim Jadi Tersangka Vonis Lepas Ekspor CPO Nasional 17 April 2025

17 Apr 2025 : 23.37 Views 19

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Komentar Yusril Soal 4 Hakim Jadi Tersangka Vonis Lepas Ekspor CPO
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 April 2025

Komentar Yusril Soal 4 Hakim Jadi Tersangka Vonis Lepas Ekspor CPO Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra buka suara soal empat hakim yang kini menjadi tersangka kasus suap untuk mengatur perkara kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Dia meminta hakim-hakim tersebut diproses hukum, sehingga dirinya menyerahkan seluruhnya kepada aparat yang berwenang. "Iya, kalau ditahan sih tetap saja diproses hukum, ya. Tergantung pada apakah ada bukti atau tidak," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025). Yusril juga mengatakan, sejauh ini proses hukum terhadap delapan hakim tersebut berjalan normal. "Jadi siapapun yang sebenarnya dilakukan penahanan oleh kejaksaan itu dilakukan dengan penyelidikan dan penyidikan, tapi dilihat perkembangannya apakah cukup bukti atau tidak," beber Yusril. Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat hakim yang menjadi tersangka karena diduga terlibat suap untuk mengatur perkara kasus korupsi ekspor CPO yang merupakan bahan minyak goreng. Hakim yang menjadi tersangka pertama yang ditetapkan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, pada Sabtu (12/4) malam. Kemudian, keesokan harinya, Minggu (13/4), tiga hakim yang menyusul Ketua PN Jaksel adalah Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, keduanya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Djuyamto, seorang hakim dari PN Jaksel. Kejagung menduga ketiga tersangka menerima suap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebesar Rp 22,5 miliar agar putusan perkara tiga korporasi besar itu onslag atau putusan lepas. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (93.9%)