Sentimen
Positif (80%)
17 Apr 2025 : 23.07
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karanganyar, Solo, Sukoharjo

Kasus: kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait

Hakim Djuyamto, Tersangka Suap Vonis Perkara CPO Punya 2 Rumah di Karanganyar, Dikenal Peduli Budaya - Halaman all

17 Apr 2025 : 23.07 Views 47

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Nasional

Hakim Djuyamto, Tersangka Suap Vonis Perkara CPO Punya 2 Rumah di Karanganyar, Dikenal Peduli Budaya - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Hakim Djuyamto, tersangka suap vonis lepas tiga korporasi dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) diketahui memiliki dua rumah di wilayah Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Djuyamto memiliki rumah di perumahan Taman Tiara Asri Paulan.

Perumahan tersebut berada di batas dua kabupaten, yaitu antara Desa Paulan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar dan Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Diketahui, perumahan tersebut dijaga sekuriti secara ketat dan dipasang kamera CCTV di setiap sudut.

Saat TribunSolo.com mencoba menelusuri lokasi, seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa Djuyamto memiliki dua rumah di sana.

Ia menjelaskan, dua rumah itu jarang dihuni Djuyamto.

"Dia punya dua rumah, tapi jarang ditempati," katanya saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (16/4/2025).

Kabar Djuyamto ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung pun sudah diketahui warga sekitar rumahnya.

Namun, banyak warga yang enggan bicara soal kasus yang menjerat Djuyamto, termasuk memberi tahu rumah hakim yang bertugas di Jakarta tersebut.

Djuyamto di lingkungan tempat tinggalnya dikenal sebagai sosok dermawan.

Camat Kartasura, Ikhwan Sapto Darmono mengatakan masyarakat setempat, terutama para tokoh budaya dan agama, mengenal Djuyamto sebagai pribadi yang rendah hati dan aktif menjaga nilai-nilai kebudayaan lokal.

"Beliau orang baik. Peduli dengan masyarakat, peduli dengan budaya, terutama budaya yang menyangkut situs-situs Keraton di Kartasura," Ikhwan saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (16/4/2025).

Menurut Ikhwan, Djuyamto kerap terlihat dalam berbagai kegiatan budaya, seperti Ambalwarsa Keraton Kartasura dan pagelaran wayang kulit.

Ia juga dikenal rajin memberikan dukungan terhadap kegiatan sosial di lingkungan masyarakat Kartasura.

"Terakhir saya bertemu beliau sebelum Lebaran, di acara wayangan di Mangkunegaran Solo. Sangat aktif dan sangat peduli dengan budaya Kartasura," ucapnya.

Selain itu, ia mengatakan Djuyamto memiliki rumah di Kartasura.

Namun, ia mengaku kurang tahu terkait alamat Djuyamto di Kartasura tersebut.

"Rumahnya saya kurang tahu, karena kemarin waktu silaturahmi saat lebaran tidak jadi bertemu. Informasi dari kepala Desa Singopuran Kartasura, itu masuknya di Colomadu Karanganyar tetapi memang aktifnya di Kartasura," terangnya.

Keaktifan Djuyamto di Kartasura itu bukan tanpa alasan, karena Djuyamto lahir dan tumbuh di Kartasura.

"Karena memang beliau lahir dan pendidikan SMP dan SMA di Kartasura teman dan sahabatnya banyak di Kartasura," lanjutnya.

Kini, dengan mencuatnya kasus dugaan suap ini, Warga Kartasura berharap proses hukum tetap berjalan dengan adil dan transparan.

"Kami jujur saja merasa prihatin dan berdoa saja mudah-mudahan beliau orang baik dengan kebaikan beliau mampu memberikan kemudahan dan beliau diberikan kelancaran dalam ujian ini dan kami berharap beliau bebas sangkaan-sangkaan dan bertugas seperti biasanya," ujarnya.

Hakim Djuyamto Sempat Titip Tas ke Satpam

Hakim Djuyamto sempat menitipkan tas kepada satpam Pengadilan Negeri jakarta Selatan sehari sebelum dirinya ditahan penyidik Jampidsus Kejagung.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan tas tersebut berisi uang dolar Singapura dan  dua handphone.

Selain itu, kata Harli, di dalam tas tersebut juga ditemukan cincin yang mempunyai mata cincin berwarna hijau.

"Ada uang dalam bentuk rupiah Rp 48 750 000 dan asing 39 000 SGD, cincin bermata hijau," kata Harli kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).

Jika ditotal dan dihitung dalam kurs rupiah, uang tersebut berjumlah Rp 549.978.000.

Belum diketahui alasan Djuyamto menitipkan tas tersebut kepada satpam.

Peran Hakim Djuyamto

Dalam vonis lepas atau ontslag perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Djuyamto berperan sebagai Ketua Majelis Hakim.

Ia memutus perkara yang menjerat 3 korporasi sawit tersebut bersama Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin sebagai hakim anggota.

Ketiga Majelis Hakim ini pun bersepakat untuk membuat perkara tersebut divonis onslag atau lepas setelah menerima uang sebesar Rp 22,5 miliar.

Untuk informasi, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.

Berikut daftar lengkap 8 tersangka:

Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan Agam Syarif Baharuddin, Hakim PN Jakarta Pusat Ali Muhtarom, Hakim PN Jakarta Pusat Djuyamto, Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara Marcella Santoso, Kuasa Hukum Korporasi CPO Ariyanto Bakri, Kuasa Hukum Korporasi CPO Muhammad Syafei, Head and Social Security Legal Wilmar Group

(tribunnews.com/ tribunsolo.com/ anang aaruf bagus yuniar)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Cerita Camat Kartasura Sukoharjo Tentang Hakim Djuyamto yang Ditangkap Kejagung, Sosok Murah Hati

Sentimen: positif (80%)