Sentimen
Negatif (79%)
17 Apr 2025 : 23.00
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Isuzu

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Banjarmasin, Tangki

Polda Kalsel Gagalkan Penyalahgunaan 1.310 Liter BBM Solar Bersubsidi di HSS

17 Apr 2025 : 23.00 Views 26

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Polda Kalsel Gagalkan Penyalahgunaan 1.310 Liter BBM Solar Bersubsidi di HSS

Liputan6.com, Banjarmasin - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditreskrimsus Polda Kalsel) mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar (akrasol) yang dilakukan di sebuah kios ilegal di Desa Jambu Hilir, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Wakil Direktur Krimsus Polda Kalsel AKBP Riza Muttaqin menjelaskan jika pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas penyimpangan distribusi energi bersubsidi. “Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah, ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” ujar AKBP Riza Muttaqin pada konferensi pers di Ditreskrimsus Banjarmasin, Senin (15/4/2025).

Kronologi Pengungkapan

Dijelaskan, kasus ini terungkap pada Minggu, 13 April 2025 pukul 12.10 WITA, saat Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel melaksanakan penyelidikan di wilayah Kandangan. “Kami mengamankan tiga orang, yakni SR sebagai pemilik kios, ARJ sebagai penjaga kios, dan SY sebagai sopir yang membeli dan mengangkut solar subsidi secara ilegal,” ujarnya.

Diketahui, SR menyuruh sopir berinisial SS untuk membeli solar di SPBKB AKR yang terletak di jalan Bypass Kandangan. Mobil Isuzu Panther milik SR telah dimodifikasi dilengkapi dengan mesin pompa dan selang untuk memindahkan solar dari tangki ke jeriken. “SR memberi upah Rp450 ribu kepada sopir, termasuk Rp340 ribu untuk pembelian solar bersubsidi sebanyak 50 liter, Rp60 ribu untuk keamanan dan parkir, serta Rp50 ribu sebagai upah sopir,” ungkapnya.

BBM tersebut kemudian dibawa ke kios milik SR dan dijual kembali dengan harga antara Rp10.000 hingga Rp11.000 per liter. Adapun 15 barang bukti yang disita dari lokasi kejadian dan para pelaku. “Total BBM yang kami sita sebanyak kurang lebih 1.310 liter solar bersubsidi, kami juga mengamankan dua unit mobil Isuzu Panther, 102 jeriken berbagai ukuran, mesin pompa, selang, corong, serta dokumen kendaraan dan struk pembelian BBM,” jelas AKBP Riza Muttaqin

Proses hukum kasus ini terus berlanjut, kini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. “Kami telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan akan meminta keterangan ahli dari BPH Migas di Jakarta,” katanya.

Wadir Reskrimsus Polda Kalsel menegaskan jika tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap kebijakan subsidi energi pemerintah dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, ini adalah hak masyarakat yang berhak, dan penyalahgunaannya bisa berdampak pada kerugian negara dan masyarakat luas,” tutupnya.

Sentimen: negatif (79.9%)