Sentimen
Positif (99%)
17 Apr 2025 : 20.07
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL, BTS

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

Menkomdigi Bakal Sanksi XL Smart Bila Gagal Penuhi Komitmen Nasional 17 April 2025

17 Apr 2025 : 20.07 Views 37

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Menkomdigi Bakal Sanksi XL Smart Bila Gagal Penuhi Komitmen 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 April 2025

Menkomdigi Bakal Sanksi XL Smart Bila Gagal Penuhi Komitmen Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan akan memberikan sanksi tegas jika PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk, entitas baru hasil penggabungan PT XL Axiata Tbk dan PT Smartfren Telecom Tbk, tidak menjalankan kewajibannya usai merger . “Apabila tidak terpenuhi, ada sanksi administratif berupa denda hingga pencabutan izin,” kata Meutya di kantornya, Kamis (17/4/2025). Kewajiban-kewajiban tersebut meliputi pembangunan 8.000 Base Transceiver Station (BTS) tambahan. Penambahan BTS ini ditujukan untuk memperluas akses layanan digital yang difokuskan di daerah-daerah pelosok, utamanya ke lebih dari 175.000 sekolah, 8.000 fasilitas layanan kesehatan, dan 42.000 kantor pemerintahan di seluruh Indonesia. Kewajiban selanjutnya adalah memastikan peningkatan kecepatan unduh (download) layanan. Ada target yang harus dipenuhi pada empat tahun lagi. “Pemerintah tidak hanya memberikan persetujuan, tapi juga memberikan kewajiban atas komitmen-komitmen, di antaranya adalah peningkatan kecepatan unduh hingga 16 persen pada tahun 2029 nanti sudah ada peningkatan sampai 16 persen,” lanjut Meutya. Terkait dengan pengembangan teknologi, Meutya menyebut bahwa penambahan BTS yang diwajibkan diproyeksikan mendukung implementasi jaringan 5G. “8.000 BTS baru yang diwajibkan, jadi artinya bisa lebih dari ini, yang tentu secara otomatis karena kita sudah memasuki era 5G, maka ini harapkan juga berbasis teknologi 5G,” ujarnya.
Di sisi lain, Meutya memastikan agar entitas baru ini tetap memenuhi hak-hak karyawan, utamanya terkait dengan potensi PHK pasca merger. “Kami juga memiliki komitmen terhadap bagaimana bahwa kami memastikan tidak ada PHK untuk karyawan,” tegasnya. Meutya juga meminta layanan pelanggan yang saat ini tercatat mencapai 95 juta pelanggan gabungan dari ketiga perusahaan tidak akan terganggu. “Kami pastikan para pelanggan tidak perlu khawatir, Kemenkomdigi akan mengawasi proses penggabungan ini agar kualitas layanan justru semakin baik, efisien, inklusif, dan terjangkau,” tegas Meutya. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (99.9%)