Sentimen
Negatif (79%)
17 Apr 2025 : 18.34
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Cawang

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait

Selain Royal Enfield RK, KPK Pernah Titip Rawat Kendaraan Sita Ketum PP Japto Nasional 17 April 2025

17 Apr 2025 : 18.34 Views 29

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Selain Royal Enfield RK, KPK Pernah Titip Rawat Kendaraan Sita Ketum PP Japto
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 April 2025

Selain Royal Enfield RK, KPK Pernah Titip Rawat Kendaraan Sita Ketum PP Japto Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengatakan, mekanisme titip rawat kendaraan sitaan tidak hanya dilakukan penyidik terhadap motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil . KPK menjelaskan bahwa mekanisme titip rawat juga pernah dilakukan terhadap sejumlah kendaraan yang disita dari Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno (JS), sebelum akhirnya dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur. "Sebelumnya, dalam perkara dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka RW (mantan Bupati Kutai Kartanegara), penyidik juga melakukan titip rawat penyitaan kepada pihak pemilik barang yang dilakukan penyitaan. Sebelum penyidik kemudian memindahkan penyimpanannya ke Rupbasan KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (17/4/2025). Tessa menjelaskan, berdasarkan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik berwenang untuk menempatkan barang sitaan di Rupbasan atau melakukan titip rawat atas barang yang disita kepada pihak lain, dalam hal ini pemilik/penguasa barang tersebut. Ia menambahkan, dalam titip rawat kendaraan sita, para pihak, yakni penyidik, penerima titip rawat, serta saksi lainnya, juga menandatangani Berita Acara (BA) titip rawat penyitaan. Dia menjelaskan, dalam BA titip ini disebutkan bahwa pihak penerima titip rawat penyitaan (tertitip) memiliki kewajiban menjaga barang bukti yang dititip untuk dirawat secara baik. "Dengan ketentuan bahwa apabila sewaktu-waktu untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau peradilan membutuhkan barang bukti tersebut, maka tertitip harus segera menyerahkan kepada penyidik atau penuntut dalam keadaan baik dan utuh sesuai dengan keadaan pada saat barang bukti tersebut dititipkan," ujarnya. Lebih lanjut, Tessa mengatakan, penerima titip dilarang untuk memindahtangankan barang bukti yang dititipkan kepada pihak lain dengan cara apapun. "Merawat dan memelihara aset titipan sebagaimana mestinya, serta jika ada biaya yang timbul, dibebankan kepada tertitip," ucapnya. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, penyidik belum memindahkan motor Royal Enfield yang disita dari rumah Ridwan Kamil ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan, motor tersebut dipinjampakaikan sementara kepada Ridwan Kamil. "Posisi kendaraan yang dilakukan penyitaan masih dipinjampakaikan kepada yang bersangkutan (Ridwan Kamil). Jadi, belum ada pergeseran ke Rupbasan," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/4) kemarin. Tessa mengeklaim tidak ada kendala untuk memindahkan motor tersebut, hanya menunggu waktu. Tessa menjelaskan, kendaraan yang dipinjampakaikan juga harus memenuhi persyaratan, yaitu tidak mengubah bentuk, tidak dijual, dan nilainya tetap sama saat dipindahkan ke Rupbasan.
Ia mengingatkan bahwa seseorang bisa dikenakan pasal perintangan penyidikan apabila kendaraan yang dipinjampakaikan disalahgunakan. "Kalau itu tidak dilakukan oleh siapapun yang telah diberikan izin, itu ada sanksinya tentunya, dalam hal ini kaitannya adalah baik itu Pasal 21 (UU Tipikor) bisa masuk menghalangi penyidikan maupun dari sisi nilainya bisa dimintakan untuk diganti tentunya sesuai dengan nilai pada saat kendaraan itu disita," ujarnya. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (79.8%)