Sentimen
Negatif (88%)
17 Apr 2025 : 17.46
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Garut

Kasus: pelecehan seksual

Tokoh Terkait

STR Dokter Kandungan yang Lecehkan Pasien Dicabut Sementara Nasional 17 April 2025

17 Apr 2025 : 17.46 Views 35

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

STR Dokter Kandungan yang Lecehkan Pasien Dicabut Sementara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 April 2025

STR Dokter Kandungan yang Lecehkan Pasien Dicabut Sementara Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut sementara surat tanda registrasi (STR) dokter kandungan yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya di salah satu klinik di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Arianti Anaya menyatakan, penonaktifan sementara dilakukan karena kasus ini masih menunggu proses penyelidikan dari pihak kepolisian. "Kami nonaktifkan untuk sementara sampai menunggu dari penegak hukum. Nantinya akan kami lanjutkan, tentunya ini kami masih menunggu," kata Arianti dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025). Arianti menyebut, tenaga medis bisa dikenakan sanksi pidana dengan syarat penyidik harus meminta rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) KKI. Nantinya, jika STR ini dicabut, maka secara otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dokter tersebut. "Majelis Disiplin Profesi telah melakukan investigasi ke lapangan. Kemarin malam dilaporkan ternyata hasil investigasi ada tindak pidana yang dilakukan," ujar dia. MDP telah melaporkan temuan adanya tindak pidana itu ke pihak berwajib. Sembari menunggu koordinasi dengan kepolisian, KKI menonaktifkan STR pelaku untuk sementara. "Untuk melakukan perlindungan kepada masyarakat, maka STR dokter bersangkutan dinonaktifkan sementara sampai menunggu informasi dari penegak hukum," kata Arianti. Diketahui, seorang dokter kandungan bernama M Syafril Firdaus , diduga melakukan aksi pelecehan terhadap pasiennya di sebuah klinik di Garut, Jawa Barat. Syafril memanfaatkan profesinya untuk melakukan aksi tidak senonoh saat proses pemeriksaan USG. Polisi sudah menetapkan Syafril sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasiennya. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut melakukan serangkaian penyelidikan intensif sejak Syafril ditangkap pada Selasa (15/4/2025). "Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka, setelah penyelidikan maraton sejak tersangka ditangkap kemarin," ujar Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Garut. Menurut Joko, polisi telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang dianggap cukup untuk menjerat Syafril sebagai tersangka. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (88.6%)