Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Garut
Kasus: kekerasan seksual, pelecehan seksual
Tokoh Terkait

Firdaus
Dokter Kandungan di Garut Jadi Tersangka, Pernah Cabuli Pasien Lain di Kos, Korban Melawan dan Kabur - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Regional

TRIBUNNEWS.COM - Oknum dokter Kandungan M Syafril Firdaus atau MSF telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual.
Namun, Syafril Firdaus bukan menjadi tersangka buntut video yang viral di media sosial.
Dokter kandungan itu ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan tindak pidana kekerasan seksual kepada pasien lain yang dilakukan di indekosnya pada 24 Maret 2025.
Ia dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial AED (24), yang mendapatkan perlakuan cabul dari pelaku.
"Awalnya memang korban ini berkonsultasi ke klinik tempat tersangka bekerja, kemudian tersangka memberikan resep obat dan menjadwalkan suntik vaksin gonore," kata Kapolres Garut, AKBP Fajar M Gemilang saat gelar perkara kasus tersebut, Kamis (17/4/2025), dilansir TribunJabar.id.
Kemudian, setelah tiga hari, tersangka mendatangi rumah orang tua korban menggunakan ojek online untuk menyuntikkan vaksin tersebut.
Setelah selesai, Syafril Firdaus meminta korban untuk mengantarkannya ke indekos miliknya.
"Saat sampai korban menyerahkan uang pembayaran vaksin kemudian ditolak oleh tersangka, tersangka meminta korban menyerahkannya di dalam kos."
"Keduanya kemudian masuk, tersangka lalu mengunci kamar kos dan melakukan perbuatannya dengan mendorong korban ke kasur," kata Fajar.
Ketika itu, korban berhasil melawan dan melarikan diri dari kamar indekos tersangka.
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Terancam 12 Tahun Penjara
Hingga kini, polisi telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk korban, orang tua korban, serta tenaga medis yang berkaitan.
Atas perbuatannya, Syafril Firdaus dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis, dikutip dari TribunJabar.id.
Sementara itu, terkait video CCTV viral MSF di ruang kerjanya, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
"Korban yang ada di dalam video tersebut sudah kami ketahui, identitasnya."
"Kami sudah dorong untuk melapor tapi korban menyampaikan akan berkonsultasi dulu dengan keluarganya," ungkap Kapolres Garut, AKBP Fajar M Gemilang, Kamis.
Ia menjelaskan, pihaknya menghormati keputusan korban dalam video tersebut apakah nanti akan melapor atau tidak.
"Korban akan menjadi permasalahan pribadinya jika dibawa ke publik, kami menyadari itu sehingga kami tidak serta merta membawa korban ke ranah proses penyidikan," jelasnya.
Sebagai informasi, Syafril Firdaus dihadirkan dalam ekspose perkara yang menjeratnya di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025).
Tersangka mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Dengan tangan terborgol, ia digiring polisi tanpa memberikan sepatah kata pun kepada awak media yang menanti.
Adapun tersangka diketahui sudah praktik sebagai dokter kandungan sejak dua tahun lalu.
"Dia itu praktik di Garut sejak Januari 2023 sampai Desember 2024 di antara rentang waktu itu (kejadian, red)" kata Kasatreskrim Polres Garut, Kombes Joko Prihatin, Kamis.
Kombes Joko menuturkan pelaku ditangkap di wilayah Garut saat meluncur dari Jakarta.
Di samping itu, Polres Garut membuka posko pengaduan bagi korban.
"Apabila mau mengadukan silakan, Humas juga menyebar hotline atau nomor WA yang bisa dihubungi untuk melaporkan kejadian tersebut," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul FAKTA BARU Dokter Cabul di Garut: Bukan Tersangka Kasus CCTV Viral, tapi Percobaan Rudapaksa Pasien
(Tribunnews.com/Nuryanti/Reynas Abdila) (TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari)
Berita lain terkait Dokter Lakukan Pelecehan Seksual
Sentimen: negatif (100%)