Sentimen
Negatif (100%)
17 Apr 2025 : 12.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Tokoh Terkait

Anggota Komisi VII DPR Kritik Larangan Produksi Air Kemasan di Bawah 1 Liter oleh Pemprov Bali - Halaman all

17 Apr 2025 : 12.23 Views 39

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Anggota Komisi VII DPR Kritik Larangan Produksi Air Kemasan di Bawah 1 Liter oleh Pemprov Bali - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekarno (BHS), mengkritisi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 yang melarang produksi air minum dalam kemasan berukuran di bawah 1 liter.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya mematikan industri air kemasan, tetapi juga berdampak negatif terhadap industri kreatif, industri daur ulang, hingga kehidupan para pemulung yang menggantungkan penghasilan dari limbah plastik tersebut.

“Kalau alasan pelarangan karena faktor lingkungan, perlu diketahui bahwa 70 persen sampah di Bali adalah sampah organik, sedangkan anorganik hanya 28 persen.

Dari sampah anorganik itu, plastik hanya menyumbang sekitar 16 persen, dan kemasan air di bawah 1 liter tidak sampai 5%,” jelas Bambang dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).

Ia menilai, persoalan sampah plastik seharusnya bisa diatasi melalui kebijakan pemilahan sampah yang efektif bukan dengan pelarangan produksi.

“Ini seharusnya menjadi tugas Pemprov Bali untuk menyediakan fasilitas pemilahan sampah, seperti tempat sampah khusus organik, anorganik yang bisa didaur ulang, dan yang tidak bisa didaur ulang, bukan malah memberangus industrinya,” tegasnya.

Bambang juga mengingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Ia menyebut pelarangan air kemasan di bawah 1 liter bisa mematikan industri kecil yang memanfaatkan limbah plastik sebagai bahan baku daur ulang, dan menyulitkan masyarakat yang terbiasa menggunakan kemasan kecil yang lebih praktis.

“Air kemasan kecil itu dibutuhkan masyarakat karena praktis dibawa ke mana-mana. Kalau dilarang, masyarakat akan kesulitan dan itu tidak adil,” lanjutnya.

Sebagai solusi, ia menyarankan agar Pemprov Bali fokus pada edukasi dan penegakan aturan pengelolaan sampah yang telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

“Terapkan sanksi tegas bagi yang membuang sampah sembarangan, seperti pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta. Publikasikan dan tegakkan aturan itu, bukan malah membunuh industri,” katanya.

Bambang juga mencontohkan keberhasilan Kota Surabaya dalam menegakkan Perda tentang kebersihan melalui operasi yustisi dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan.

“Di Surabaya, masyarakat bisa melaporkan pelanggaran. Ini terbukti efektif dan tidak mengorbankan pelaku usaha. Bali seharusnya bisa belajar dari situ,” pungkasnya.

Diketahui, kebijakan  melarang produksi air minum kemasan berukuran di bawah 1 liter tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Pemprov Bali telah menyiapkan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang membandel dan enggan menaati SE tersebut demi penanganan darurat sampah di pulau tersebut.

Dengan kebijakan ini, volume limbah plastik diyakini akan berkurang, karena angkanya makin mengkhawatirkan, mencapai sekitar 17 persen dari total sampah harian sebanyak 3.500 ton.

Sentimen: negatif (100%)