Sentimen
Negatif (99%)
17 Apr 2025 : 10.15
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, Tipikor

Pegawai Bank Gasak Uang Nasabah Rp1,7 M untuk Keperluan Pribadi, Terungkap Modus Sayu Putu - Halaman all

17 Apr 2025 : 10.15 Views 21

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Pegawai Bank Gasak Uang Nasabah Rp1,7 M untuk Keperluan Pribadi, Terungkap Modus Sayu Putu - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, Bali - Seorang pegawai bank pelat merah, Sayu Putu Rina Dewi, berusia 36 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan nasabah sebesar Rp17 miliar.

Sayu, yang berasal dari Buleleng, menjabat sebagai mantri di salah satu unit bank pelat merah di wilayah Jembrana, Bali.

Modus Operandi

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari sejumlah korban.

"Jumlah korban mencapai ratusan orang selama periode 2023-2024," ungkap Salomina.

Sebelumnya, Sayu menjabat sebagai mantri di bank pelat merah Unit Ngurah Rai Kota Negara dan telah bekerja di bank pelat merah sejak 2018.

Sayu melakukan penyimpangan dengan memanfaatkan saldo tabungan nasabah dan uang angsuran atau pelunasan pinjaman kredit.

"Total kerugian akibat perbuatan tersangka mencapai Rp17.205.305.000," jelas Salomina.

Dari total tersebut, Sayu telah mengembalikan sebagian dana piutang intern senilai Rp202.964.233 menggunakan uang pribadinya, sehingga masih ada sisa kerugian negara sebesar Rp15.175.662.267.

Penahanan Tersangka

Saat ini, Sayu Putu Rina Dewi sedang menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan atas kasus penggelapan mobil.

Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Modus penggelapan yang dilakukan Sayu pada kasus sebelumnya adalah dengan menyewa mobil dan kemudian menggadaikannya kepada pihak lain.

Saat ini, ia masih berada di Rutan Kelas IIB Negara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus korupsi ini.

(Tribun-Bali.com/I Made Prasetia Aryawan)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sentimen: negatif (99.9%)