Sentimen
Negatif (99%)
17 Apr 2025 : 10.04
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sleman

Kasus: kasus suap, korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait
Harda Kiswaya

Harda Kiswaya

Sewakan Tanah Desa Jadi Tempat Dugem, Lurah di Sleman Ditahan Kejari, Terima Uang Rp316 Juta - Halaman all

17 Apr 2025 : 10.04 Views 22

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Sewakan Tanah Desa Jadi Tempat Dugem, Lurah di Sleman Ditahan Kejari, Terima Uang Rp316 Juta - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, Sleman - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menahan Lurah Trihanggo berinisial PFY atas dugaan kasus suap terkait penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah setempat.

Penahanan dilakukan setelah lurah tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama ASA, seorang pengusaha yang diduga memberikan suap.

Kasi Pidana Khusus Kejari Sleman, Indra Saragih, menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini telah dimulai sejak November tahun lalu.

Lurah PFY diduga menerima suap dari ASA untuk memanfaatkan TKD seluas lebih kurang 2,5 hektar di Kronggahan 1 sebagai tempat hiburan malam.

“Uang yang diserahkan pihak swasta totalnya Rp 316 juta. Modusnya seakan-akan uang itu sebagai sewa tanah. Padahal sewa TKD harus ada izin Gubernur,” ungkap Indra.

Ia menekankan bahwa sewa tanah tidak dapat dilakukan tanpa izin resmi.

Penolakan Masyarakat

Rencana pembangunan tempat hiburan malam di TKD ini memicu penolakan dari masyarakat.

Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Kronggahan Bersatu pernah melakukan demonstrasi pada 2 Oktober 2024 untuk menolak keberadaan tempat hiburan malam di wilayah pemukiman mereka.

Mereka resah karena pembangunan sudah dimulai meski izin belum diperoleh.

Dalam kasus ini, lurah yang ditetapkan sebagai tersangka mengeklaim bahwa uang ratusan juta dari penyewa dianggap sebagai uang sewa.

Namun, perhitungan sewa tersebut tidak melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai nilai tanah secara objektif.

PFY disangka melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara ASA, sebagai pemberi suap, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Saat ini, PFY ditahan di Rutan Jogja, sedangkan ASA ditahan di Lapas Cebongan.

Respons Bupati Sleman

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyatakan keprihatinan atas penahanan Lurah Trihanggo.

Ia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran dan kasus terakhir yang melibatkan lurah dalam masalah hukum terkait TKD.

“Saya selalu mengingatkan lurah agar tidak terlibat persoalan hukum. Kasus ini harus menjadi evaluasi bagi semua lurah di Sleman,” tegas Harda.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman hukum terkait pengelolaan TKD untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

(TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sentimen: negatif (99.9%)