Prabowo Resmi Naikkan Royalti Nikel hingga Emas, Berlaku Mulai 26 April 2025: Begini Hitungannya
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Ekonomi

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan aturan baru terkait royalti pertambangan mineral dan batu bara melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.19 Tahun 2025. Aturan ini ditandatangani pada 11 April 2025 dan akan mulai berlaku efektif 15 hari setelahnya, yakni pada 26 April 2025.
Peraturan ini menjadi pengganti dari PP No.26 Tahun 2022, dengan tujuan melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Salah satu poin penting dalam PP ini adalah pengenaan tarif royalti berdasarkan harga acuan dan kandungan logam komoditas tertentu.
Prinsip Umum PNBP di Kementerian ESDM
Menurut Pasal 1, jenis PNBP di sektor ESDM terdiri dari:
Pemanfaatan sumber daya alam Pelayanan bidang energi dan sumber daya mineral Penggunaan sarana dan prasarana Denda administratif Penempatan jaminan
Adapun bagi pelaku usaha pertambangan yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara, bisa mendapatkan tarif royalti 0% dengan syarat dan prosedur tertentu yang disetujui Menteri Keuangan dan diatur dalam peraturan menteri.
Daftar Lengkap Royalti Mineral dan Batu Bara
1. Batu Bara (Open Pit & Underground)
Berdasarkan kalori dan harga acuan (Harga Batubara Acuan/HBA):
HBA HBA USD 70 – HBA ≥ USD 90: 9% → Rp2.052.000 Kalori > 4.200 – 5.200 per kg HBA HBA USD 70 – HBA ≥ USD 90: 11,5% → Rp2.622.000 HBA HBA USD 70 – HBA ≥ USD 90: 13,5% → Rp3.078.000
(Nilai konversi 1 USD = Rp16.200)
Untuk Tambang Bawah Tanah (Underground), tarif lebih rendah. Misalnya, kalori ≤ 4.200 dengan HBA
2. Nikel
Bijih Nikel (HMA/Harga Mineral Acuan) USD 18 – USD 21 – USD 24 – ≥ USD 31: 19% → Rp4.471.200 Kadar Ni ≤ 1,5%: 2% → Rp648.000 Produk Pemurnian: Nickel Pig Iron (NPI) USD 18 – USD 21 – USD 24 – ≥ USD 31: 7% → Rp1.963.800 USD 18 – USD 21 – USD 24 – ≥ USD 31: 5,5% → Rp1.782.000 USD 18 – USD 21 – USD 24 – ≥ USD 31: 6% → Rp1.944.000 Lainnya (oksida, sulfat, dll): 2% → Rp648.000 Logam Nickel Murni: 1,5% → Rp486.0003. Tembaga
USD 7 – USD 8,5 – ≥ USD 10: 17% → Rp2.754.000 USD 7 – USD 8,5 – ≥ USD 10: 10% → Rp1.620.000 USD 7.000 – USD 8.500 – ≥ USD 10.000: 7% → Rp11.340.0004. Emas (per Troy Ounce)
Harga acuan emas (HMA) di bawah ini dikonversi ke rupiah:
USD 1.800 – USD 2.000 – USD 2.200 – USD 2.500 – USD 2.700 – ≥ USD 3.000: 16% → Rp7.776.000
Tarif ini berlaku baik untuk emas sebagai produk ikutan (tembaga/konsentrat/lumpur anoda) maupun logam utama (primer).
5. Perak (per Troy Ounce)
Semua kategori: 5% dari harga → Rp810.0006. Timah
USD 20.000 – USD 30.000 – ≥ USD 40.000: 10% → Rp64.800.000 Terak Timah, Monasit, Zirkon, dll Wolfram/Tantalum/Neobium/Stibium: 1% → Rp324.000 Monasit-Xenotim: 1% → Rp324.000 Zirkon/Iliminit/Rutil: 4% → Rp1.296.000 Spodomene: 4% → Rp1.296.000Perubahan struktur tarif royalti dalam PP No.19 Tahun 2025 ini mencerminkan strategi pemerintahan Presiden Prabowo untuk meningkatkan penerimaan negara secara progresif, terutama dari sektor tambang.
Dengan skema yang semakin rinci berdasarkan jenis komoditas dan nilai ekonominya, diharapkan regulasi ini bisa mendorong hilirisasi, efisiensi pemanfaatan sumber daya, serta kemandirian energi nasional.
Penting bagi pelaku usaha pertambangan untuk memahami perubahan ini karena akan berdampak langsung terhadap biaya produksi dan margin keuntungan. Ke depan, semua pelaksanaan teknis aturan ini akan ditindaklanjuti dalam peraturan menteri dan keputusan menteri terkait.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
Sentimen: positif (99.2%)