Sentimen
Positif (49%)
16 Apr 2025 : 13.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Batang, Kartini

Muncul Logo Sponsor Rokok di Piala Pertiwi U-14 dan U-16 Disorot, IYCTC: Seharusnya Dijauhkan - Halaman all

16 Apr 2025 : 13.40 Views 23

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Kesehatan

Muncul Logo Sponsor Rokok di Piala Pertiwi U-14 dan U-16 Disorot, IYCTC: Seharusnya Dijauhkan - Halaman all

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Manik Marganamahendra menyoroti adanya logo sponsor rokok dalam konferensi pers Piala Pertiwi PSSI U-14 & U-16 2025.

Kegiatan olahraga yang memperingati Hari Kartini itu, menampilkan logo Djarum Foundation sebagai sponsor utama.

“Remaja putri seharusnya bisa berprestasi tanpa harus terpapar bayang-bayang industri yang menjual penyakit. Logo itu mungkin tidak menampilkan batang rokok, tapi asosiasi publik terhadap brand itu sebagai produsen rokok sudah sangat kuat. Ini strategi halus yang menormalisasi kehadiran industri rokok di ruang-ruang anak dan olahraga,” ujar Manik dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Manik merujuk pada teori brand extension bahwa citra merek induk tetap melekat, bahkan saat tampil dalam konteks positif.

Artinya, saat anak melihat logo industri, yang tertanam bukan sekedar semangat berolahraga, tapi juga kedekatan dengan brand rokok sebagai pendukung mereka, sebuah strategi pemasaran terselubung yang menormalisasi merokok sejak dini.

“FIFA saja sudah lama menolak sponsor ataupun bentuk promosi tidak langsung dari industri rokok untuk menjaga integritas olahraga dan melindungi anak, tapi PSSI justru memberikan panggung bagi brand yang secara hukum dan moral seharusnya dijauhkan dari kegiatan anak dan remaja.” ungkap Manik.

Ia menegaskan, keterlibatan entitas yang berafiliasi dengan industri rokok dalam kegiatan anak melanggar Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024. Dalam Pasal 453, 454 dan 455.

Promosi produk tembakau, termasuk melalui pemberian hadiah, diskon, serta sponsorship yang memakai nama atau citra brand rokok, ‘dilarang keras’, apalagi jika menyasar kegiatan dengan publikasi media yang melibatkan anak dan remaja berusia di bawah 21 tahun.

Program Manager IYCTC, Ni Made Shellasih, menyebut keterlibatan industri rokok di acara olahraga perempuan adalah bentuk eksploitasi modern.

Ruang olahraga harus menjadi tempat yang sehat dan aman, bukan jadi lahan branding bagi industri yang memperdagangkan penyakit.

IYCTC mendesak PSSI menghentikan kerja sama itu serta meminta Kementerian Kesehatan dan Kemenpora untuk segera mengevaluasi serta memberi sanksi atas pelanggaran regulasi yang terjadi.

“Dukungan terhadap olahraga itu baik, selama tidak dibungkus siasat marketing. Penyelenggara kegiatan anak dan remaja wajib selektif dalam memilih sponsor demi menjaga kepatuhan hukum dan masa depan generasi muda,” harap dia.

Sentimen: positif (49.6%)