Sentimen
Negatif (97%)
16 Apr 2025 : 06.41
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Institusi: ITB

Kab/Kota: bandung

Prioritas uji emisi kendaraan berat di Jakut dan Jakbar

16 Apr 2025 : 06.41 Views 21

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Metropolitan

Prioritas uji emisi kendaraan berat di Jakut dan Jakbar

Operasi gabungan Penegakan Kepatuhan Uji Emisi Kendaraan Berat Berkelanjutan di Jakarta, Selasa (15/4/2025). Foto: DLH DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta gelar operasi gabungan Penegakan Kepatuhan Uji Emisi Kendaraan Berat Berkelanjutan

Prioritas uji emisi kendaraan berat di Jakut dan Jakbar Dalam Negeri    Editor: Nandang Karyadi    Rabu, 16 April 2025 - 06:08 WIB

Elshinta.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Gabungan Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di seluruh wilayah Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Dikutip dari keterangan tertulis, Kepala Sub Kelompok Pengendalian Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Tyana Brotoadi menyampaikan, operasi gabungan dilakukan di seluruh wilayah Jakarta. Dan,  difokuskan di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat, karena banyaknya konsentrasi heavy duty vehicles yang melintas di ruas jalan pada wilayah tersebut.

“Kendaraan berat atau heavy duty vehicles seperti truk dan bus menyumbang polusi udara terbesar pada sumber emisi bergerak. Maka dari itu, kami melakukan penegakan hukum uji emisi dengan proritas tersebut,” tutur Tyana.

Ia menjelaskan, operasi gabungan dilakukan memastikan para pemilik usaha yang memiliki kendaraan berat tidak abai merawat kendaraannya. Setiap kendaraan diwajibkan mengukuti uji KIR dan memastikan lulus uji emisi secara berkala.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan, operasi gabungan penataan uji emisi kendaraan berat ini menggunakan dasar hukum Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

“Pemilik kendaraan yang baku mutu emisinya melewati ambang batas yang dipersyaratkan diancam pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. Ini berdasarkan Pasal 41 ayat (2),” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Indonesia untuk Clean Air Asia, Ririn Radiawati Kusuma mengungkapkan dukungannya atas langkah pengendalian kualitas udara dari sumber bergerak ini. Berdasarkan kajian tahun 2022 yang dilakukan oleh Profesor Puji Lestari dari lnstitut Teknologi Bandung (ITB), tercatat sektor transportasi menyumbang 44,7% untuk polutan PM2.5 di Jakarta. Dan 32% adalah dari heavy duty vehicle atau kendaraan berbahan bakar diesel.

“Jadi pengetatan emisi dari truk dan kendaraan berat sudah sejalan dengan kajian yang sudah dilakukan sebelum-sebelumnya. Emisi dari kendaraan berat berbahan bakan diesel juga menjadi sumber polutan yang besar untuk SO2 dan NO2 yang merupakan prekusor dari PM2.5, yaitu masing-masing  56% dan 48%. Dari data tersebut, kebijakan ini akan secara signifikan mengurangi polusi udara dari sektor transportasi,” kata Ririn.

Penulis: Vivi Trisnavia/Ter

Sumber : Radio Elshinta

Sentimen: negatif (97.7%)