Sentimen
Positif (96%)
15 Apr 2025 : 23.05
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Brompton, Honda, Mercedes-Benz

Grup Musik: APRIL

Kasus: kasus suap

Mercy hingga Brompton Disita dari Penggeledahan Kasus Suap Vonis Lepas Nasional 15 April 2025

15 Apr 2025 : 23.05 Views 14

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Mercy hingga Brompton Disita dari Penggeledahan Kasus Suap Vonis Lepas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 April 2025

Mercy hingga Brompton Disita dari Penggeledahan Kasus Suap Vonis Lepas Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menggeledah sejumlah tempat terkait kasus suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam kasus ekspor CPO minyak goreng. Dari penggeledahan, Kejagung menyita mobil mewah hingga sepeda Brompton. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan hasil penggeledahan ini dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025) malam. “Tim penyidik jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus RI telah melakukan penggeledahan pada 3 tempat di 2 provinsi,” kata Abdul Qohar. Dia menjelaskan, timnya telah menemukan sejumlah barang bukti dari penggeledahan di 3 tempat-2 provinsi itu. Barang itu berupa dokumen hingga kendaraan. “Tim menemukan barang bukti berupa dokumen, kemudian telah melakukan penyitaan untuk 2 unit mobil Mercedes Benz, 1 mobil merek Honda CRV, dan 4 sepeda Bromptom,” kata Abdul Qohar. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada empat hakim yang menjadi tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor CPO untuk tiga perusahaan. Mereka adalah: 1. Muhammad Arif Nuryanta (MAN)
2. Agam Syarif Baharuddin (ASB)
3. Ali Muhtarom (AM)
4. Djuyamto (DJU) Kejagung menduga ketiga tersangka itu menerima suap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebesar Rp 22,5 miliar agar putusan perkara tiga korporasi besar itu ontslag atau putusan lepas. Abdul Qohar menjelaskan, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto pertama kali menerima suap dari Arif sebesar Rp 4,5 miliar yang dibagi rata untuk ketiganya. Selanjutnya uang suap tahap kedua diberikan Arif kepada hakim Djuyamto. Uang suap diberikan dalam mata uang dolar Amerika Serikat senilai Rp 18 miliar. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (96.2%)