Sentimen
Negatif (86%)
15 Apr 2025 : 16.37
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Institusi: UGM

Kab/Kota: Yogyakarta

Kasus: kekerasan seksual

Mendikti Bakal Cabut Status ASN Guru Besar UGM yang Lecehkan Mahasiswa Nasional 15 April 2025

15 Apr 2025 : 16.37 Views 17

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Mendikti Bakal Cabut Status ASN Guru Besar UGM yang Lecehkan Mahasiswa
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 April 2025

Mendikti Bakal Cabut Status ASN Guru Besar UGM yang Lecehkan Mahasiswa Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ( Mendikti Saintek ) Brian Yuliarto akan mencabut status Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Guru Besar Universitas Gadjah Mada ( UGM ) berinisial EM yang melecehkan mahasiswa. Brian mengatakan, proses pencabutan status ASN dari EM memerlukan sejumlah prosedur yang masih harus dilakukan. "Ya nanti (kami cabut status ASN), intinya sesuai dengan prosedur yang ada, ketentuan yang ada, kita akan proses seperti itu," ujar Brian saat ditemui di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025). Brian menuturkan, sejauh ini pimpinan UGM telah melakukan proses sesuai aturan dalam menangani masalah tersebut. "Ya tentu kan di UGM sudah ada komisi disiplin atau komisi etik," ucapnya. "Pimpinan UGM sudah melakukan proses yang sesuai ketentuan, jadi nanti kita tentu akan bekerja sama dan menindaklanjuti," tandas Brian. Sebelumnya diberitakan, oknum guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta berinisial EM terjerat kasus kekerasan seksual dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai dosen. Modus operandi yang dilakukan oleh EM disebutkan lebih banyak terjadi di rumahnya. Sekretaris UGM Andi Sandi mengungkapkan bahwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh EM lebih sering terjadi di luar kampus. "Modusnya kegiatannya dilakukan lebih banyak di rumah, mulai dari diskusi, bimbingan akademik baik itu skripsi, tesis, juga disertasi," ujarnya saat ditemui di Balairung, UGM, Selasa (8/4) lalu. Mereka menilai UGM seharusnya segera melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dan ke instansi terkait, agar pendampingan terhadap korban bisa dilakukan secara optimal. Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, mengaku pihaknya belum memperoleh informasi yang utuh mengenai jumlah dan kondisi para korban karena tidak adanya laporan resmi dari UGM. "Kami belum bisa mendapatkan akses terhadap para korban yang jelas, sehingga kami belum bisa mendatangi juga para korbannya," ujar Erlina saat dihubungi pada Senin (14/4) kemarin. Ia menegaskan, sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), setiap dugaan kekerasan seksual wajib dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti dengan pendampingan yang memadai. Hal ini penting untuk memastikan penanganan korban berjalan dengan baik dan hak-haknya terlindungi. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (86.5%)