Sentimen
Negatif (99%)
14 Apr 2025 : 20.33
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: korupsi

Suap Putusan Lepas Kasus Korupsi Minyak Goreng, MA Bentuk Satgassus Evaluasi Hakim - Page 3

14 Apr 2025 : 20.33 Views 8

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Suap Putusan Lepas Kasus Korupsi Minyak Goreng, MA Bentuk Satgassus Evaluasi Hakim - Page 3

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) membentuk satuan tugas khusus (satgassus) untuk mengevaluasi hakim setelah mencuatnya dugaan suap yang melibatkan hakim terkait dengan putusan lepas perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Juru Bicara MA Yanto mengatakan, pembentukan satgassus tersebut untuk mengevaluasi para hakim dan aparatur peradilan secara menyeluruh di wilayah hukum Jakarta.

"Bawas MA telah membentuk satgassus untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, serta kepatuhan hakim dan aparatur pada kode etik dan pedoman perilaku di empat lingkungan peradilan wilayah hukum Jakarta," kata Yanto saat konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (14/4/2025), seperti dilansir dari Antara.

Sebagai upaya lainnya untuk mencegah hakim terlibat korupsi dalam pengurusan suatu perkara (judicial corruption), MA juga menyiapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotik bernama Smart Majelis.

Menurut Yanto, Smart Majelis tersebut sudah mulai diterapkan di tingkat MA. Sistem tersebut akan diperluas untuk diterapkan di seluruh pengadilan, baik tingkat pertama maupun banding.

"MA segera menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotik, Smart Majelis, di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, sebagaimana yang telah diterapkan di MA untuk meminimalisasi terjadinya potensi judicial corruption," katanya.

Sebelumnya, Kejagung pada hari Minggu 13 April 2025 menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di PN Jakarta Pusat.

Tiga hakim tersebut adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).

Sentimen: negatif (99.1%)