Sentimen
Negatif (100%)
14 Apr 2025 : 17.01
Informasi Tambahan

Institusi: UNPAD

Kab/Kota: bandung

Kasus: kekerasan seksual

Kata Rektor Unpad soal Penghentian PPDS di RSHS Bandung Imbas Dokter Residen Rudapaksa Anak Pasien - Halaman all

14 Apr 2025 : 17.01 Views 6

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Kata Rektor Unpad soal Penghentian PPDS di RSHS Bandung Imbas Dokter Residen Rudapaksa Anak Pasien - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta agar Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat (Jabar), dihentikan untuk sementara.

Keputusan Kemenkes itu muncul setelah salah seorang dokter PPDS Anestesi Unpad yakni Priguna Anugerah Pratama (31), menjadi tersangka dalam kasus rudapaksa terhadap anak pasien RSHS Bandung.

Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad), Arief S Kartasasmita, menjelaskan keputusan Kemenkes itu bukan menghentikan pendidikan, melainkan menghentikan rumah sakit sebagai tempat pelayanan pendidikan.

"Sebetulnya kalau menghentikan pendidikan harus dilakukan oleh universitas. Jadi, Kemenkes tentu akan menghentikan RSHS sebagai tempat pendidikan spesialis anestesi FK Unpad untuk sementara," kata Arief, Minggu (13/4/2025), dilansir dari TribunJabar.id.

Menurut Arief, dengan adanya pembekuan itu bukan berarti pendidikan anestesi berhenti.

Unpad tetap menjalankan pendidikan spesialis, tetapi tak dilaksanakan di RSHS.

Beberapa rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Unpad akan menjadi tujuannya.

"Selain RSHS, kami menggunakan RS lain untuk pendidikan. Jadi, yang dihentikan tempat pendidikannya di RSHS," sebutnya.

Arief memastikan, meski Prodi Spesialis Anestesi tetap berjalan di tempat lain, Unpad akan terus melakukan evaluasi untuk menghindari kejadian serupa.

Selain itu, Arief mengungkapkan pihaknya telah berkirim surat ke fakultas yang menggelar program spesialis dan profesi di lingkungan Unpad untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

Kronologi

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyebut modus Priguna yakni memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan mengecek darah untuk transfusi darah.

Priguna adalah peserta didik FK Unpad yang menjalani PPDS anestesi di RSHS Bandung.

Pria yang telah berkeluarga itu merudapaksa wanita inisial FH (21), anak dari pasien pria yang dirawat di RSHS Bandung pada Selasa (18/3/2025) lalu.

Peristiwa rudapaksa ini terjadi pada sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.

Priguna yang saat itu memang tengah bertugas, meminta FH untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD RSHS Bandung ke Gedung MCHC lantai 7.

Bahkan, Priguna meminta korban FH agar tidak ditemani adiknya.

"Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS. Korban sempat merasakan pusing dari cairan yang disuntikkan pelaku, dan selepas siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu," ujar Hendra dalam konferensi pers di Polda Jabar, Bandung, Rabu (9/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

Guna melancarkan aksinya, Priguna membius korbannya terlebih dahulu.

"Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali," ungkap Hendra.

Priguna kemudian menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

Setelah beberapa menit, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

Di saat itulah, korban dirudapaksa oleh Priguna.

"Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB," beber Hendra.

"Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," sambungnya.

Berdasarkan hasil visum, ditemukan sperma di alat vital korban yang kini masih diselidiki pihak kepolisian untuk dilakukan tes DNA.

Polisi lalu berhasil menangkap Priguna di apartemennya di Bandung, pada 23 Maret 2025.

Hingga pada 25 Maret 2025, polisi akhirnya menetapkan Priguna sebagai tersangka kasus rudapaksa.

Atas aksi bejatnya, tersangka Priguna dijerat Pasal 6 C Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Pelaku dikenakan Pasal 6 C UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," ucap Hendra.

Selain menangkap tersangka, Polda Jabar juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, termasuk dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

Muncul 2 Korban Lain

Ternyata, FH bukanlah satu-satunya korban aksi bejat Priguna. Terdapat dua orang lagi di RSHS Bandung yang juga menjadi korban.

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menjelaskan kronologi tindak asusila Priguna terhadap dua korban tambahan, baru diperiksa oleh pihak kepolisian.

Dua korban tambahan itu diketahui merupakan pasien RSHS Bandung.

"Jadi, kejadian untuk dua korban tambahan ini, awalnya si pelaku berjaga bersama dokter lain. Kemudian, pelaku menghubungi pasiennya dengan alasan akan melakukan uji anestesi dan pasien dipanggil dan dibawa ke ruangan MCHC lantai 7," jelas Surawan di Mapolda Jabar, Jumat (11/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

"Sedangkan korban satu lagi, dalihnya untuk uji alergi obat bius. Ketika pelayanan pasien itu sama-sama dengan dokter lain, tapi saat melakukan aksinya dia menghubungi sendiri pasiennya dan beraksi sendiri," lanjutnya.

Menurut Surawan, Priguna bisa diterapkan pasal perbuatan berulang, yakni Pasal 64 KUHP dengan hukuman tambahan pemberatan.

"Dua korban tambahan ini usianya 21 tahun dan 31 tahun. Kejadiannya pada 10 Maret dan 16 Maret 2025. Kami pun nanti akan lakukan tes kejiwaan dari pelaku (psikologi forensik)," terangnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul RESPONS Unpad soal Keputusan Kemenkes Setelah Dokter Residen Lakukan Pemerkosaan di RSHS Bandung

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)

Sentimen: negatif (100%)