Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Tokoh Terkait

M Choirul Anam
Buntut Pungli di Rutan Polda Jateng Tiga Bintara Jaga Dipatsus, Tidak Ada Uang Mengalir ke Atasan - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Regional

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Praktik pungutan liar(pungli) terjadi di rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Tengah (Jateng). Kasus tersebut viral di media sosial X dan TikTok mengenai adanya bekas tahanan Polda Jateng yang mengaku menjadi korban pungli.
Video berdurasi hampir lima menit itu menampilkan seorang pria mengenakan topi dan memakai lengan panjang sedang diwawancarai oleh seseorang. Video diambil pada malam hari.
Kedua orang di dalam video itu belum terkonfirmasi. Termasuk tempat serta waktu pengambilan video.
Ada beberapa akun telah mengupload video tersebut di antaranya akun @feedgramindo4 di TikTok, Selasa (8/4/2025). Video ini telah ditonton oleh 316,7 ribu pukul 15.00 WIB.
Akun X @masBRO_back juga upload video serupa dengan jumlah penonton sebanyak 150 ribu yang diupload pada Selasa (8/4/2025). Dalam wawancara video ada pria yang diwawancarai sebagai narasumber yang mengaku pernah di penjara di Rutan Polda Jateng pada Agustus 2024.
Pewawancara tidak tampak dalam rekaman video hanya suaranya. Menit-menit awal rekaman video, pria itu mengutarakan pahitnya di penjara karena harus membayar sejumlah uang.
Dia mencontohkan, ketika awal masuk penjara harus bayar biaya kamar Rp 1 juta. Kemudian ketika hendak keluar (sementara ) dari sel harus bayar Rp 25 ribu selama tiga jam dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
"Namanya untuk biaya angin-angin," ujar pria dalam rekaman video tersebut.
Selain bayar ruangan tahanan, ada pula biaya menyewa handphone dengan tarif Rp 150 ribu per jam. "Kalau malam bisa mencapai Rp 350 ribu dari pukul 01.00 sampai pukul 06.00," bebernya.
Menurutnya, para tahanan bisa tidak ketahuan karena kamera CCTV dimatikan dan penghuni di pojok tahanan agar tidak kelihatan. "Hasil pungli itu, satu regu bisa Rp 5 juta lebih per hari lebih karena dapat dari tahanan dan sewa handphone," terangnya.
Pria ini juga berencana hendak melaporkan pungli tersebut. Dia mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti-bukti.
"Saya mau bikin laporan karena saya kasihan dengan tahanan lain maupun tahanan yang akan datang. Karena sudah ditahan disuruh bayar," ucapnya.
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya kini sudah menahan tiga petugas yang melakukan pungli.
"Kami telah tahan tiga petugas. Mereka adalah bintara jaga," ujar Kombes Artanto, Senin(14/4/2025).
Ketiga polisi yang ditahan adalah Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU. Menurut Kombes Pol Artanto, ketiganya sudah dipatsus selama 30 hari.
Dalam waktu dekat, ada sidang disiplin. "Ketiganya juga sudah dilakukan mutasi ke Pelayanan Markas (Yanma)," katanya.
Kombes Pol Artanto menyebut, kasus pungli ini masih dilakukan pendalaman.
Namun, pihaknya meyakini penyidik Propam Polda Jateng sudah yakin terhadap bukti awal yang disodorkan oleh Z pelapor sekaligus pembuat video pungli Polda Jateng yang viral di media sosial.
"Transaksi yang dilakukan Z adalah biaya pindah kamar," bebernya.
Kombes Pol Artanto juga tak membantah terkait pernyataan pelapor yang viral di media sosial.
"Ya tidak terbantahkan lagi," paparnya.
Kendati begitu, pihaknya membantah uang yang dipungut oleh ketiga pelaku mengalir ke atasannya. "Uang pungli itu mereka gunakan secara pribadi, nihil ke atasan," ujarnya.
Kasus pungli saat ini masih dalam tahap penyelidikan Polda Jateng. Termasuk motif para pelaku melakukan pungli dan jumlah mereka melakukan tindakan tersebut.
Sementara, Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) mendesak kepolisian membongkar dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) Polda Jateng. "Polda Jateng harus memeriksa laporan pungli tersebut," ujar Anggota Kompolnas, M Choirul Anam.
Anam melanjutkan, Polda Jateng seharusnya dalam mengelola Rutan memiliki dua komitmen meliputi tidak boleh ada kekerasan terhadap penghuni di dalam Rutan dan tidak ada pungutan liar.
"Dua komitmen itu penting untuk diterapkan," bebernya.
Namun komitmen tersebut seperti dilanggar dengan munculnya aduan di media sosial.
Karena itu perlu ditindaklanjuti demi mengungkapkan kebenaran.
Menurut Anam, sanksi tegas perlu diberikan kepada para petugas yang terlibat.
"Tak hanya ke pelaku lapangan, pihak yang bertanggung jawab terhadap Rutan tersebut juga perlu disanksi," ujarnya.
Sentimen: negatif (99.2%)