Sentimen
Positif (99%)
14 Apr 2025 : 07.11
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Ferrari, Harley-Davidson, Nissan, Toyota, Vespa

Event: Ramadhan

Grup Musik: APRIL

Kasus: kasus suap, korupsi, Tipikor

Foto-foto Puluhan Motor dan Mobil Mewah Disita dari Kasus Suap Ekspor CPO, Ada Juga Sepeda Mewah - Halaman all

14 Apr 2025 : 07.11 Views 6

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Nasional

Foto-foto Puluhan Motor dan Mobil Mewah Disita dari Kasus Suap Ekspor CPO, Ada Juga Sepeda Mewah - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kejaksaan Agung menyita puluhan motor dan mobil mewah yang diduga berkaitan dengan dugaan suap dalam penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jaksel).

Kasus ini menyeret tiga perusahaan besar yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, yang sebelumnya mendapat fasilitas ekspor CPO.

Kasus ini melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang diduga menerima suap Rp 60 miliar.

Penampakan sejumlah motor dan sepeda mewah hasil sitaan jaksa penyidik di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta Minggu (13/4/2025).  (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Selain itu, tiga hakim yang menangani perkara ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka .

Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat.

Lalu hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar,  mengatakan diduga ketiga hakim itu menerima suap dari  Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebesar Rp 22,5 miliar agar putusan perkara tiga perusahaan dimaksud  onslag atau putusan lepas.

Ferrari dan mobil mewah lainnya terparkir di halaman Kejaksaan Agung sebagai barang bukti kasus suap ekspor CPO.  (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Mobil mewah ikut disita

Terkait kasus ini,  Abdul Qohar menyampaikan bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda pada Jumat malam, 11 April 2025.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah seorang advokat berinisial AR.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita empat mobil mewah, yang kini diparkir di depan Gedung Kartika, Kejaksaan Agung.

Mobil Nissan GTR yang disita Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). (Kompas.com/Shela Octavia)

Mobil yang disita meliputi Nissan Nismo GTR dengan nomor polisi B 505 AAY, Mercy AMG B 1 STS, Lexus RX 500H B 1529 AZL, serta sebuah Ferrari merah dengan pelat D 1169 QGK.

Penyidik masih mendalami status kepemilikan kendaraan-kendaraan tersebut, apakah benar milik AR atau hanya sebagai sarana untuk menyuap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Puluhan motor mewah ikut disita

Puluhan motor mewah juga disita dalam kasus tersebut.

Termasuk merk ternama seperti Harley Davidson, Triumph, hingga Vespa.

Kejaksaan Agung menyita 21 unit sepeda motor dan 7 sepeda dari berbagai merek suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar pada Minggu (13/4/2025).

Motor mewah itu dibawa ke Gedung Kartika Kejagung menggunakan tiga truk towing pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 17.55 WIB.

Berikut sejumlah barang bukti yang didapat selama penggeledahan:

Uang 40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan 1.000 (disita dari rumah Muhammad Arif Nuryanta) 125 lembar mata uang dolar AS pecahan 100 (disita dari rumah Muhammad Arif Nuryanta) 10 lembar dolar Singapura pecahan 100 (disita dari rumah Ariyanto Bakri) 74 lembar dolar Singapura dengan pecahan 50 (disita dari rumah Ariyanto Bakri) 3 unit mobil yang terdiri dari satu mobil merek Toyota Land Cruiser dan dua unit mobil merek Land Rover (disita dari rumah Ariyanto Bakri) 21 unit sepeda motor (disita dari rumah Ariyanto Bakri) 7 sepeda (disita dari rumah Ariyanto Bakri) Uang senilai 360 ribu US Dolar atau kalau dirupiahkan setara Rp 5,9 miliar Uang sebesar 4.700 dolar Singapura (disita dari rumah tersangka Marcella) Uang rupiah dengan nilai total Rp 616.230.000 (disita dari rumah ASB)

Bagaimana Putusan 3 Hakim Bisa Bebaskan 3 Perusahaan Besar Itu?

Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung, pada 19 Maret 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa meskipun ketiga korporasi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), perbuatan tersebut tidak tergolong tindak pidana.

Dalam istilah hukum, ini disebut sebagai ontslag van alle rechtsvervolging.

Meski demikian, JPU tetap mengajukan tuntutan denda dan uang pengganti yang sangat besar kepada masing-masing korporasi:

PT Wilmar Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11,88 triliun. Jika tidak dibayarkan, harta pribadi Direktur Tenang Parulian dapat disita dan dilelang, dengan ancaman pidana 19 tahun penjara.

Permata Hijau Group dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937,55 miliar.

Musim Mas Group dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti senilai Rp 4,89 triliun.

Ketiga korporasi sebelumnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sentimen: positif (99.9%)