Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Xiaomi
Grup Musik: APRIL
Kasus: Uang palsu
Mantan Artis 3 Kali Belanja dengan Uang Palsu dalam Sehari Megapolitan 13 April 2025
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
/data/photo/2025/04/10/67f79a3a5d288.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
Mantan Artis 3 Kali Belanja dengan Uang Palsu dalam Sehari Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi menjelaskan, mantan artis berinisial SKW (40) berbelanja menggunakan uang palsu sebanyak tiga kali di sebuah mal wilayah Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025). "Tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall Kemang melakukan transaksi pembelian di Hypemart dan Ace hadware (Az.ko). Pada saat tersangka melakukan pembelian di Hypermart lalu melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya (itu) berhasil," ujar Teddy melalui keterangan tertulis, Minggu (13/4/2025). Usai berhasil berbelanja menggunakan uang palsu, pelaku kembali membeli sejumlah barang di toko yang sama. Namun, aksi kedua yang dilakukan pelaku tak berjalan mulus seperti aksi yang pertama. "Kemudian di hari yang sama, tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama, namun di kasir yang berbeda," jelas Teddy. "Pa da saat (pelaku) melakukan pembayaran, kasir toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendekteksi uang sinar UV dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan," sambungnya. Tak kapok usai aksinya berbelanja menggunakan uang palsu ketahuan, SKW malah nekat kembali berbelanja di toko yang lain. "Kemudian tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lainnya. Pada saat melakukan transaksi dengan uang cash tersangka memberikan uang 11 lembar (Rp 100.000) uang palsu kepada kasir dan dicek ternyata palsu," ujar Teddy. Teddy mengungkapkan, tersangka langsung diamankan pihak sekuriti usai berulang kali ketahuan melakukan pembelian dengan uang palsu. "Lalu, pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan Mall Lippo Kemang, ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari dua kali," kata Teddy. Atas perbuatannya, SKW dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP. Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan seratus senilai Rp 235 juta, 1 unit iPhone 11 ProMax, dan 1 unit HP Xiaomi Redmi. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (99.9%)