Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Uang palsu
Kronologi Mantan Artis Diduga Jadi Pengedar Uang Palsu Rp230 Juta, Berawal saat Belanja di Mal - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Metropolitan

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menangkap seorang mantan artis berinisial SKW alias SA (41) yang diduga menjadi pengedar uang palsu senilai ratusan juta rupiah.
Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendy mengatakan, SKW kedapatan membawa uang palsu senilai Rp230 juta di dalam tasnya.
Aksi SKW diketahui saat ia berbelanja di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (12/4/2025).
"Ada (uang palsu yang diamankan) sekitar 2.235 lembar pecahan Rp100.000 atau total Rp230 juta," katanya, dikutip dari kanal YouTube Official iNews, Minggu (13/4/2025).
Saat itu, SKW berbelanja di Hypermart dan Ace hardware (Az.ko).
Pada percobaan pertama, SKW berhasil berbelanja menggunakan uang palsu.
Sukses di percobaan pertama, SKW kemudian mencoba peruntungan kedua.
Ia berbelanja di toko yang berbeda.
Namun saat ia hendak membayar, kasir memeriksa keaslian uang menggunakan alat pendeteksi sinar UV.
Alhasil, transaksi pun dibatalkan.
"Pada saat melakukan pembayaran kasir toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan," beber Teddy.
Tak menyerah, SKW kemudian berbelanja di toko lainnya.
Saat tiba di meja kasir, SKW mengeluarkan 11 lembar yang palsu dan kembali ketahuan.
"Lalu, pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan Mall Lippo Kemang, ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari dua kali," tandas Teddy.
Adapun SKW merupakan mantan artis kelahiran 1984.
Saat ditangkap polisi, SKW telah genap berusia 41 tahun.
Ia dikenal lewat perannya dalam sinetron bergenre kolosal.
Namanya baru dikenal publik sekira tahun 2000-an.
Setelah vakum dari layar kaca, SKW diketahui bekerja di sebuah perusahaan swasta.
"Latar belakangnya saat ini karyawan swasta dan terakhir informasinya dia mantan artis," tegas Teddy.
Atas perbuatannya, SKW dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Endra S)
Sentimen: negatif (91.4%)