Sentimen
Negatif (100%)
13 Apr 2025 : 08.58
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Bekasi, Bekasi Barat, Pontianak, Tangerang

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait

Nasib AF Banting Satpam RS hingga Koma di Bekasi, Terancam Dipenjara 5 Tahun, Keluarga Korban Puas - Halaman all

13 Apr 2025 : 08.58 Views 6

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Nasib AF Banting Satpam RS hingga Koma di Bekasi, Terancam Dipenjara 5 Tahun, Keluarga Korban Puas - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, Bekasi - AF, seorang pemuda berusia 25 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan Sutiyono, seorang satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Barat, mengalami luka berat.

Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh pihak Polres Metro Bekasi Kota setelah pemeriksaan terhadap AF dan sejumlah saksi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi, mengungkapkan bahwa AF ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah tiba dari Pontianak, Kalimantan Barat.

"Terlapor sudah kami amankan di bandara malam tadi, Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 23.30 WIB," ujar Binsar pada Jumat, 11 April 2025.

AF telah diperiksa dan kini terancam hukuman penjara paling lama lima tahun berdasarkan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

"Akibat perbuatan kriminal itu, AF terancam pidana penjara paling lama lima tahun," jelas Binsar.

Pihak kepolisian telah menaikkan status penyelidikan kasus ini ke tahapan penyidikan.

Respons Keluarga Korban

Subadria Nuka, kuasa hukum Sutiyono, menyatakan kepuasannya terhadap langkah yang diambil oleh Polres Metro Bekasi Kota.

"Kami selaku kuasa hukum merasa puas. Terima kasih kepada Kasat Reskrim Kompol Binsar yang sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka," ungkap Subadria pada Sabtu, 12 April 2025.

Subadria menjelaskan pihaknya juga mengapresiasi kinerja jajaran Polres Metro Bekasi Kota, terkhusus Satuan Reskrim yang menangani perkara tersebut.

Laki-laki berambut gondrong itu selanjutnya berharap tersangka AF dapat diberikan hukuman penjara yang serupa dengan perbuatan.

“Kami juga mengapresiasi atas kinerja sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota yaitu mudah-mudahan ke depannya terang menderang dibuka bagaimana sehingga tersangka bisa dijerat seberat beratnya,” jelasnya.

(Tribunbekasi.com/Rendy Rutama)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sentimen: negatif (100%)