Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Garut
Bejat! Bapak-Paman di Garut Cabuli Bocah 5 Tahun di Rumah Kakek
Detik.com
Jenis Media: News

Jakarta -
Polres Garut menangkap dan menetapkan dua tersangka kasus pencabulan terhadap anak berumur lima tahun di Garut, Jawa Barat. Tersangka dalam kasus ini yakni ayah dan paman korban itu langsung ditahan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, sementara ini kita menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pencabulan ini," ucap Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin di Mapolres Garut, dilansir detikJabar, Jumat (11/4/2025).
Joko mengatakan, ayah dari korban, YMA (25) dan paman korban YMU (31) mengakui telah mencabuli korban di rumah kakek. Sementara sang kakek, ES (57), kata Joko, tidak terlibat.
"Yang jelas menurut pengakuan pelaku aksi itu dilakukan di rumah orang tuanya (kakek korban)," ucap Joko.
Dari pantauan detikJabar, YMA dan YMU tertunduk lesu saat digiring polisi menuju tahanan. Keduanya mengenakan kaus tahanan Mapolres Garut.
Foto: Polisi menangkap dan menetapkan dua tersangka kasus pencabulan terhadap anak berumur lima tahun. (Dok istimewa).
Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, aksi pencabulan yang dilakukan YMA dan YMU terungkap berkat laporan tetangga korban, yang curiga dengan keadaan korban. Korban mengaku mengeluh sakit kemaluan. Kemudian, saksi membawa korban ke Puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, pihak puskesmas menyarankan agar korban divisum.
(whn/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Sentimen: negatif (100%)