Sentimen
Negatif (99%)
11 Apr 2025 : 07.00
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: Kemacetan

Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku Hari Ini, Jumat 11 April 2025 Jelang Akhir Pekan - Page 3

11 Apr 2025 : 07.00 Views 6

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku Hari Ini, Jumat 11 April 2025 Jelang Akhir Pekan - Page 3

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki hari terakhir kerja dalam pekan ini, kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan di Jakarta pada hari ini, Jumat (11/4/2025).

Aturan ini diterapkan untuk mengendalikan volume kendaraan yang melintas di Jakarta, khususnya pada saat mobilitas warga meningkat menjelang akhir pekan, Jumat (11/4/2025).

Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 dan berbagai regulasi pendukung lainnya, sistem ganjil genap berlaku setiap hari kerja, dari Senin hingga Jumat.

Penerapan aturan ini dilakukan dalam dua sesi waktu, yaitu pada pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB, serta pada sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan roda empat dapat melintas tanpa batasan nomor pelat.

Jangan sampai lupa, sebagaimana telah diatur dalam regulasi yang berlaku, sistem ganjil genap Jakarta hanya diterapkan pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat.

Pada hari ini, Jumat (11/4/2025), kendaraan yang memiliki angka terakhir genap pada pelat nomornya (0, 2, 4, 6, 8) diperbolehkan melintas di ruas jalan yang masuk dalam cakupan ganjil genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil tidak diperkenankan memasuki jalur-jalur tersebut selama jam operasional aturan.

Peraturan ini diberlakukan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang merupakan penyempurnaan dari Pergub Nomor 155 Tahun 2018.

Selain itu, aturan ini juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang memberikan dasar hukum dan arahan teknis bagi pemerintah daerah dalam mengelola kebijakan pembatasan kendaraan.

Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ganjil genap dilakukan melalui dua metode, yaitu patroli langsung oleh petugas lapangan dan pemantauan melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kamera ETLE telah terpasang di berbagai titik strategis yang tercakup dalam wilayah pemberlakuan aturan. Bagi pengendara yang terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni denda maksimal sebesar Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta berharap dengan konsistensi dalam menerapkan sistem ganjil genap ini, kemacetan lalu lintas dapat ditekan, terutama di waktu-waktu rawan seperti pagi hari saat warga berangkat kerja dan sore hari ketika kembali ke rumah.

Selain itu, aturan ini juga dianggap mampu membantu mengurangi emisi gas buang kendaraan bermotor, sehingga dapat berdampak pada perbaikan kualitas udara Jakarta yang dalam beberapa waktu terakhir menjadi sorotan publik.

Bagi para pengguna kendaraan pribadi, disarankan untuk selalu memperhatikan jadwal ganjil genap setiap harinya agar dapat menghindari jalur yang terdampak dan meminimalkan risiko terkena sanksi. Alternatif lain seperti menggunakan moda transportasi umum atau merencanakan perjalanan di luar jam pemberlakuan juga dapat menjadi solusi efektif.

Menjelang akhir pekan, mobilitas masyarakat cenderung meningkat, baik untuk keperluan pekerjaan maupun kegiatan sosial lainnya. Oleh sebab itu, penerapan aturan ganjil genap pada hari Jumat menjadi penting dalam menjaga stabilitas lalu lintas dan kenyamanan berkendara di Jakarta.

Pemerintah terus mengimbau warga untuk mematuhi aturan ini sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan Jakarta yang lebih tertib, lancar, dan ramah lingkungan.

Kebijakan Ganjil-Genap (GaGe) di DKI Jakarta kembali berlaku hari ini, Senin (06/06/2022). Setidaknya pemberlakuan GaGe terjadi di 25 ruas jalan.

Sentimen: negatif (99.2%)