Sentimen
Negatif (100%)
11 Apr 2025 : 06.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Pengacara Dokter PPDS Priguna Sebut Korban Rudapaksa Pernah Cabut Laporan, Klaim Sempat Damai - Halaman all

11 Apr 2025 : 06.45 Views 6

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Pengacara Dokter PPDS Priguna Sebut Korban Rudapaksa Pernah Cabut Laporan, Klaim Sempat Damai - Halaman all

TRIBUNNEWS.com - Kuasa hukum dokter Priguna Anugerah (31), Gumilang Gatot, mengungkapkan korban rudapaksa oleh kliennya, FA (21), sempat mencabut laporan yang diajukan kepada pihak kepolisian.

Pencabutan laporan itu terjadi pada 23 Maret 2025, ketika dokter yang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi itu sudah ditahan atas kasus rudapaksa.

"Pencabutan (laporan) itu terjadi 23 Maret 2025," ungkap Gumilang, Kamis (10/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

Lebih lanjut, Gumilang mengklaim antara Priguna dan korban sempat sepakat damai.

Bahkan, menurut dia, korban menandatangani surat perjanjian damai saat bertemu keluarga Priguna.

Gumilang mengatakan kesepakatan damai itu terjadi sebelum 23 Maret 2025.

"Kejadian (perjanjian damai) ini sebelum adanya penangkapan (23 Maret 2025). Itu sudah dilakukan keluarga klien kami," imbuh dia.

Terkait hal itu, Gumilang menuturkan, pihaknya sebenarnya ingin mengundang keluarga korban untuk memberikan keterangan terkait perjanjian damai dan pencabutan laporan itu.

Sebab, menurutnya, sejak keluarga Priguna dan korban bertemu hingga disepakati damai, tak ada masalah terkait kasus rudapaksa itu.

Tetapi, kata Gumilang, keluarga korban tidak bisa hadir.

"Kami tadinya ingin juga mengundang dari pihak (keluarga) korban untuk hadir. Tapi, tidak bisa hadir," katanya.

"Mungkin nanti akan kami hubungi dan para wartawan bisa bertanya langsung dengan pihak keluarga korban," lanjutnya.

Kuasa hukum Priguna yang lain, Ferdy Rizky, menyebut kliennya siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Lewat Ferdy, Priguna menitipkan pesan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya, serta masyarakat Indonesia.

"Dengan rasa menyesal, klien kami menitipkan pesan permohonan maaf ke korban, keluarga korban, dan seluruh masyarakat Indonesia sehubungan permasalahan ini."

"Kejadian ini akan menjadi pembelajaran berharga yang tak akan terulang lagi oleh klien kami di kemudian hari," urai dia dalam kesempatan yang sama.

Kronologi Priguna Rudapaksa Korban

Kasus rudapaksa yang dialami anak pasien bernama FA, bermula saat korban menemani sang ayah yang sedang sakit di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung, Jawa Barat, pada 18 Maret 2025.

Awalnya, korban yang tengah berada di IGD RSHS menunggu sang ayah, diajak Priguna ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS.

Priguna beralasan ayah korban harus melakukan transfusi darah karena kondisinya. Untuk itu, Priguna menyebut korban harus menjalani pemeriksaan crossmatch, yaitu kecocokan golongan darah untuk keperluan transfusi.

Saat akan menuju Gedung MCHC lantai 7 RSHS, korban dilarang mengajak adiknya ikut serta.

"Tersangka ini meminta korban FA untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gdung MCHC lantai 7 RSHS," jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, Rabu (9/4/2025).

Saat tiba di Gedung MCHC, Priguna meminta korban mengganti pakaiannya dengan baju operasi hijau.

Priguna juga meminta korban melepaskan celananya.

Setelah itu, lanjut Hendra, Priguna memasukkan jarum ke tangan kanan dan kiri korban sebanyak 15 kali.

Pelaku menghubungkan jarum itu ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening melalui selang infus.

Beberapa menit kemudian, korban merasakan pusing hingga tak sadarkan diri.

"Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya."

"Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali," jelas Hendra.

Saat terbangun, korban diminta mengganti pakaiannya dan kembali ke IGD.

Korban menyadari ada kejanggalan setelah ia menyadari tak sadarkan diri selama tiga jam.

Ia juga merasa aneh, sebab merasa perih di bagian tertentu ketika buang air kecil.

"Setelah sadar si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru sadar bahwa saat itu pukul 4.00 WIB."

"Korban pun bercerita ke ibunya bahwa pelaku mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tak sadar, serta ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," urai Hendra.

Pihak korban pun melapor ke polisi dan Priguna diamankan, lalu ditahan sejak 23 Maret 2025.

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua infus full set, dua sarung tangan, tujuh suntikan, 12 jarum suntik, satu kondom, dan beberapa obat-obatan.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kuasa Hukum Priguna Anugerah Sebut Keluarga Korban Sebenarnya Sudah Tak Ada Masalah, Sudah Damai

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJabar.id/Muhamad Nandri)

Sentimen: negatif (100%)