Penghapusan Kuota Impor, Pemerintah Masih Kaji Antarkementerian
Beritasatu.com
Jenis Media: Ekonomi

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah masih akan melakukan pengkajian yang lebih mendalam terkait arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta menghapus kuota impor. Pembahasan antarkementerian ini perlu dilakukan agar dapat mengetahui teknis implementasinya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengungkapkan, kuota impor khususnya komoditas-komoditas strategis saat ini telah diatur dalam neraca komoditas (NK). Jika aturan ini diubah, perlu ada keputusan di tingkat menteri koordinator (Menko).
Kebijakan penghapusan kuota impor perlu mempertimbangkan neraca komoditas. Lantaran aspek tersebut menjadi acuan pertimbangan konsumsi, produksi, dan industri nasional. Kuota itu maksudnya juga ada Peraturan Presiden mengenai neraca komoditas. Perpres mengenai NK itu kan implikasi banyak," sambungnya.
Dirinya melanjutkan, terdapat sejumlah komoditas strategis yang diatur dalam neraca komoditas Perpres Nomor 32 Tahun 2022, seperti beras, gula, daging, dan garam. Namun, untuk bahan baku penolong tidak diatur dalam neraca komoditas.
"Jadi ini kan perlu dibahas secara lebih luas lagi. Yang dimaksud kuota itu kan banyak," papar Isy.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengarahkan agar kepala lmbaga dan menteri-menteri terkait untuk dapat segera membahas terkait menghilangkan kuota impor. "Saya sudah kasih perintah untuk hilangkan kuota-kuota impor, terutama untuk barang-barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak," ujar Presiden.
Sentimen: positif (57.1%)