Sentimen
Bukan Cuma Gaji Pokok, Ini Rincian Gaji ASN
Liputan6.com
Jenis Media: Regional
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/808416/original/069227600_1423479074-gaji-pns-150209b.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
Liputan6.com, Jakarta - Seberapa besar gaji ASN di Indonesia? Pertanyaan itu kerap muncul di benak banyak orang yang mulai mencari pekerjaan. Jika ditelisik,ternyata, penghasilan ASN bukan cuma sekadar gaji pokok. Ada banyak komponen yang membentuk total penghasilan mereka, dan jumlahnya bisa sangat bervariasi tergantung golongan, masa kerja, jabatan, dan instansi tempat bekerja.
Komponen utama gaji ASN meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja (tukin), dan tunjangan kemahalan. Gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan (I hingga IV, dengan sub-golongan Ia, Ib, Ic, Id) dan masa kerja. Besarannya sama di seluruh instansi, baik pusat maupun daerah. Tunjangan kinerja, di sisi lain, sangat bervariatif, bahkan bisa mencapai puluhan juta rupiah untuk jabatan tertentu, bergantung pada kelas jabatan dan instansi. Tunjangan kemahalan bertujuan meringankan beban ASN akibat kenaikan harga barang dan jasa, dan besarannya berbeda antara instansi pusat dan daerah.
Selain tiga komponen utama tersebut, ada beberapa komponen tambahan yang mungkin diterima ASN, tergantung pada jabatan dan kebijakan instansi. Komponen ini antara lain tunjangan suami/istri (biasanya 10% dari gaji pokok), tunjangan anak (biasanya 2% dari gaji pokok), tunjangan jabatan (untuk ASN struktural), tunjangan makan, tunjangan umum, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) khusus ASN di pemerintahan daerah. Jangan lupa, ASN juga berhak atas gaji ke-13 dan ke-14 (THR) yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja atau TPP.
Sentimen: netral (84.2%)