Sentimen
Positif (99%)
10 Apr 2025 : 14.37
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Ini Dampaknya bagi Saham, ETF, dan DIRE

10 Apr 2025 : 14.37 Views 9

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Ekonomi

Ini Dampaknya bagi Saham, ETF, dan DIRE

PIKIRAN RAKYAT - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan perubahan penting dalam kebijakan perdagangan efek, khususnya terkait batas Auto Rejection Bawah (ARB) dan ketentuan trading halt pada hari ini, Selasa 8 April 2025.

Penyesuaian ini dilakukan guna menjaga stabilitas dan efisiensi pasar modal di tengah dinamika ekonomi global yang terus bergerak cepat.

Langkah ini dituangkan dalam dua Surat Keputusan Direksi terbaru, yakni:

Kep-00002/BEI/04-2025 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat Kep-00003/BEI/04-2025 tentang Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas

Kedua surat keputusan tersebut menjadi tindak lanjut dari penyesuaian atas SK Direksi sebelumnya, yaitu Kep-00196/BEI/12-2024 dan Kep-00024/BEI/03-2020, dan telah mendapat dukungan penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Batas Auto Rejection Bawah Jadi 15 Persen

Salah satu perubahan signifikan adalah pada batasan Auto Rejection Bawah (ARB). Per 8 April 2025, ARB ditetapkan sebesar 15% untuk seluruh rentang harga bagi:

Saham yang tercatat di Papan Utama Saham di Papan Pengembangan Saham di Papan Ekonomi Baru Exchange-Traded Fund (ETF) Dana Investasi Real Estat (DIRE)

Dengan kata lain, harga saham dan instrumen efek lainnya di kategori tersebut dapat turun maksimal 15 persen dalam satu sesi perdagangan sebelum ditolak sistem secara otomatis.

Langkah ini diambil sebagai bentuk pengelolaan risiko yang lebih adaptif terhadap gejolak pasar, sekaligus membuka ruang pergerakan harga yang lebih luas dan realistis.

“Penyesuaian persentase Auto Rejection Bawah dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan pelindungan investor,” ujar Kautsar Primadi Nurahmad, Sekretaris Perusahaan BEI dalam siaran pers resmi, Selasa 8 April 2025.

Trading Halt dan Suspend: Penyesuaian Tahapan di Tengah Krisis

Selain ARB, perubahan juga terjadi dalam ketentuan penghentian sementara perdagangan (trading halt) dan penangguhan perdagangan (trading suspend) yang diberlakukan bila terjadi penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam satu hari.

Berikut skema baru yang berlaku:

Trading Halt 30 Menit: Jika IHSG turun lebih dari 8% dalam satu hari bursa. Trading Halt 30 Menit tambahan: Jika penurunan IHSG berlanjut hingga lebih dari 15%. Trading Suspend: Jika IHSG anjlok lebih dari 20%, maka BEI dapat menghentikan perdagangan: Sampai akhir sesi perdagangan hari itu; atau Lebih dari satu sesi perdagangan, dengan persetujuan atau perintah dari OJK.

BEI menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memberi waktu bagi pelaku pasar untuk menilai situasi secara rasional dan menghindari kepanikan massal.

“Penyesuaian ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada,” tutur Kautsar.

Dampak bagi Investor dan Pasar

Kebijakan baru ini dinilai akan berdampak langsung pada strategi perdagangan harian, terutama bagi pelaku pasar jangka pendek seperti trader dan manajer investasi.

Untuk Saham: Ruang gerak harga lebih lebar, tetapi juga berpotensi mempercepat tekanan jual saat sentimen negatif tinggi. Untuk ETF dan DIRE: Investor di produk-produk ini harus lebih waspada terhadap fluktuasi harian, meski tetap terlindungi oleh sistem auto rejection. Untuk Pasar Secara Umum: Kebijakan ini diharapkan meningkatkan efisiensi, likuiditas, dan transparansi perdagangan di Bursa Efek Indonesia. Mengacu pada Praktik Global

BEI menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan ini telah memperhatikan best practice dari bursa-bursa besar dunia dan mendapat masukan dari pelaku pasar domestik. Hal ini penting agar pasar modal Indonesia tetap kompetitif dan adaptif terhadap tantangan ekonomi global.

“Dalam penerapan kebijakan ini, BEI juga telah mempertimbangkan best practice pada Bursa-bursa di dunia serta memperhatikan masukan pelaku pasar,” kata Kautsar.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: positif (99.2%)