Sentimen
Positif (86%)
10 Apr 2025 : 11.04
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Mitsubishi

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Bekasi

Viral Mobil Dinas Disebut Dipakai Mudik, Ini Penjelasan Pemkot Bekasi

10 Apr 2025 : 11.04 Views 8

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Viral Mobil Dinas Disebut Dipakai Mudik, Ini Penjelasan Pemkot Bekasi

Kota Bekasi -

Rekaman video amatir beredar memperlihatkan mobil dinas berpelat merah melintas di ruas Tol Cipali di momen mudik Lebaran 2025 yang lalu. Dinarasikan mobil dinas jenis Mitsubishi Expander tersebut digunakan untuk mudik.

Mobil Expander nopol B-1600-KQN itu melintas di Tol Cipali, pada Selasa (1/4/2025). Usut punya usut, mobil tersebut adalah mobil dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Kejadian tersebut menjadi sorotan publik. Diketahui sebelumnya, Wali Kota Bekasi sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Pemerintah Kota Bekasi melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat menindaklanjuti kejadian viral tersebut. Kepala BKPSDM Hudi Wijayanto mengatakan pihaknya telah memanggil Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan selaku pemegang kendaraan dinas tersebut untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

"Kami bersama inspektorat telah memanggil Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan pada 8 April 2025 untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan penggunaan kendaraan Dinas untuk keperluan Mudik Idul Fitri," ujar Hudi dalam keterangan persnya, Kamis (10/4/2025).

Hasil pemeriksaan BKPSDM, kata Hudi, mobil tersebut digunakan oleh staf Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan untuk keperluan berkoordinasi ke Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat pada Kamis 27 Maret 2025, lalu disimpan di rumah pribadinya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, staf tersebut diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan yang telah diberikan, Kepala Dinas Perkimtan memberikan sanksi dan pembinaan kepada aparatur yang telah melakukan pelanggaran dan ditindak sesuai Peraturan yang berlaku," pungkasnya.

(mea/dhn)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Sentimen: positif (86.5%)