Sentimen
Negatif (100%)
10 Apr 2025 : 08.23
Informasi Tambahan

Institusi: UNPAD

Kab/Kota: bandung

Kasus: kekerasan seksual

Momen Mencekam FA, Korban Kebiadaban Dokter Residen Unpad, Dibius 15 Kali sebelum Dicabuli - Halaman all

10 Apr 2025 : 08.23 Views 5

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Nasional

Momen Mencekam FA, Korban Kebiadaban Dokter Residen Unpad, Dibius 15 Kali sebelum Dicabuli - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis Anastesi Universitas Padjajaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama (31) ditetapkan menjadi tersangka dugaan rudapaksa saat menjalani residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat.

Adapun korban kebiadaban Priguna berinisial FA (21) yang saat kejadian tengah menemani orangtuanya di IGD RSHS.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menceritakan kronologi rudapaksa yang dilakukan Priguna terhadap FA.

Peristiwa berawal ketika FA tiba-tiba didatangi Priguna untuk menawarkan bantuan agar proses pengambilan darah ayah korban dipercepat pada 18 Maret 2025 dini hari.

Tak menaruh curiga, korban pun menuruti permintaan Priguna. Kemudian, korban diajak Priguna ke lantai 7 RSHS.

"Pada tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB, tersangka meminta korban untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7," kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025).

Sesampainya di ruang Gedung Ibu dan Anak RSHS, FA langsung disuruh oleh Priguna melepas pakaian dan celanannya untuk mengganti dengan baju operasi.

Setelah itu, Priguna pun menusukkan jarum suntik sebanyak 15 kali ke tangan kiri dan kanan FA dengan dalih pengambilan darah.

Namun, ternyata tersangka justru memasukkan cairan obat bius Midazolam ke tubuh FA.

"Beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri," kata Hendra.

Tiga jam berlalu, FA akhirnya sadar dan langsung memakai pakaiannya seperti semula.

Saat akan kembali ke IGD untuk menjaga ayahnya yang dirawat, FA kaget karena jarum jam sudah menunjukkan pukul 04.00 WIB.

Sesaat kemudian, korban merasa ingin buang air kecil. Namun, ketika kencing, FA merasa sakit di bagian alat vitalnya.

Merasakan hal tersebut, FA pun melakukan visum di RSHS dan hasilnya, ditemukan bekas cairan sperma di kemaluannya.

Pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Barat dan Priguna pun berhasil ditangkap lima hari kemudian di salah satu apartemen di Kota Bandung.

Priguna pun resmi ditetapkan menjadi tersangka dan terancama hukuman 12 tahun penjara.

”PAP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam 12 tahun penjara,” ujar Hendra.

Ada 2 Korban Lainnya, Diduga Pasien

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, pada kesempatan yang sama, mengatakan ada dua korban lainnya yang diduga pasien, tetapi belum melapor ke polisi.

Surawan mengatakan hal itu diketahui dari keterangan pihak rumah sakit.

"Satu yang kita tangani (korban FA), jadi yang dua masih di rumah sakit (laporannya) belum kita diperiksa. Keterangan dari rumah sakit," kata Surawan.

Dia memastikan kedua korban bukan keluarga pasien seperti FA. Dia mengatakan kedua korban itu bernasib nyaris sama dengan FA.

Surawan meminta korban lainnya yang juga diduga dilecehkan tersangka untuk melakukan laporan resmi ke pihak kepolisian.

"Iya kita mendorong. Kalau yang satu sih sebelum Lebaran sudah mau kita minta keterangan cuman keburu Lebaran. Kita masih menunggu. Waktu itu didampingi kuasa hukum juga si korban ini. Kita masih menunggu waktunya untuk datang dia," tuturnya.

Priguna Diduga Miliki Kelainan Seksual, Sempat Ingin Akhiri Hidup PELAKU RUDAPAKSA - Priguna Anugerah Pratama, dokter residen terduga pelaku rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Priguna terdaftar sebagai peserta didik baru Program Studi Spesialis Anestesi Universitas Padjadjaran, Bandung. (Kolase Tribunnews)

Surawan mengungkapkan adanya dugaan kelainan seksual pada Priguna. Dia mengatakan hal itu diketahui dari pemeriksaan psikologi forensik oleh ahli.

"Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual ya," jelasnya.

"Begitu juga dengan hasil pemeriksaan dari pelaku ini, nanti kami akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan," jelasnya.

Selain itu, ada fakta lain terkait Priguna yang hendak mengakhiri hidupnya di apartemennya di Kota Bandung saat hendak ditangkap pada 23 Maret 2025.

Surawan mengatakan tersangka mencoba memotong urat nadi di tangannya dan berujung sempat dirawat di rumah sakit.

"Jadi, pelaku, setelah ketahuan, itu sempat berusaha bunuh diri juga. Memotong urat-urat nadi," kata Surawan.

"Ditangkap di apartemen, pelaku sempat mau bunuh diri juga, sempat memotong mencoba memotong nadi. Sempat dirawat, setelah dirawat baru ditangkap," imbuhnya.

Nasib Priguna sebagai Dokter: STR Dicabut, Imbasnya Tak Bisa Buka Praktik

Tindakan biadab Priguna ini berujung hancurnya kariernya sebagai dokter lantaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjatuhkan sanksi pencabutan surat tanda registrasi (STR).

Pencabutan ini pun berujung dirinya tak mendapatkan izin praktek sebagai dokter.

"Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi dr PAP."

"Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP," demikian keterangan dari Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Rabu (9/4/2025).

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rini Ayu Panca Rini)

Sentimen: negatif (100%)