Sentimen
Netral (99%)
9 Apr 2025 : 17.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cirebon

Kasus: HAM, PHK

Apa yang Dimaksud dengan Perusahaan PMA seperti PT Yihong Novatex?

9 Apr 2025 : 17.30 Views 6

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi

Apa yang Dimaksud dengan Perusahaan PMA seperti PT Yihong Novatex?

Jakarta, Beritasatu.com - PT Yihong Novatex Indonesia belakangan ini menjadi sorotan atas isu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan terhadap pegawainya secara sepihak. PT Yihong Novatex ternyata merupakan salah satu perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang berdiri di Indonesia.

PT Yihong Novatex yang mendirikan sebuah pabrik alas kaki berlokasi di Cirebon, Jawa Barat, telah melakukan PHK terhadap 1.126 pegawai secara sepihak. Pihak manajemen perusahaan menjelaskan pemecatan ini dilakukan akibat terhentinya kegiatan operasional sejak para pegawai melakukan aksi mogok kerja.

Sebelumnya, PT Yihong Novatex telah merumahkan tiga orang pegawai sebab masa kontrak yang telah habis. Namun, hal ini sontak memicu pegawai lainnya untuk melakukan aksi solidaritas berupa mogok kerja demi menuntut keadilan. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian finansial, sehingga terpaksa melakukan PHK terhadap pegawainya dengan membayarkan sejumlah pesangon.

PT Yihong Novatex merupakan salah satu perusahaan asing yang juga dikenal dengan istilah perusahaan PMA. Lalu, apa yang dimaksud perusahaan PMA? Simak penjelasannya sebagai berikut yang dikutip dari berbagai sumber.

Apa Itu Perusahaan PMA?

Menurut Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal yang dilakukan oleh penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia (RI).

Modal asing merupakan modal yang dimiliki oleh negara asing, baik berupa perseorangan warga negara asing, badan usaha dan badan hukum asing, atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.

Syarat Pendirian Perusahaan PMA di Indonesia

Sebelum berinvestasi di Indonesia, investor asing perlu memahami beberapa ketentuan penting, antara lain:

1. PMA harus berbentuk PT

Penanaman modal asing wajib berbentuk PT berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, kecuali diatur lain oleh undang-undang. PMA dapat dilakukan melalui penyertaan saham saat pendirian PT, pembelian saham, atau dengan cara lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Hanya dapat beroperasi pada usaha besar

Investor asing hanya diperbolehkan beroperasi di sektor usaha besar. Mereka tidak dapat berinvestasi di usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain itu, sebelum memilih bidang usaha, investor harus memastikan apakah bidang tersebut terbuka sepenuhnya, terbuka dengan syarat tertentu, atau tertutup untuk investasi asing.

3. Nilai investasi minimum Rp 10 miliar

Investor asing harus memenuhi nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar per bidang usaha KBLI 5 digit per lokasi proyek yang tidak termasuk nilai tanah dan bangunan.

Pengecualian berlaku untuk PMA di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pada bidang usaha berbasis teknologi rintisan, yang dapat berinvestasi dengan nilai kurang dari Rp 10 miliar. Selain nilai investasi minimum, PMA harus memiliki modal disetor minimal Rp 10 miliar, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

4. Direksi wajib dipertimbangkan

Meskipun UU Perseroan Terbatas tidak mewajibkan direksi PT PMA berkewarganegaraan Indonesia, dalam praktiknya petugas pajak sering menyarankan agar direktur utama adalah WNI.

Hal ini untuk mempermudah pengawasan pajak karena pernah terjadi kasus pelanggaran pajak oleh PT PMA yang seluruh direksinya adalah warga negara asing (WNA) dan sulit dilacak setelah kembali ke negara asalnya. Jika direksi adalah WNA, disarankan agar ia memiliki kartu izin tinggal tetap (KITAP) sebagai bukti domisili tetap di Indonesia.

Prosedur Pendirian Perusahaan PMA

Pengajuan pendirian PT PMA dapat dilakukan secara daring melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (Spipise), yang dikenal sebagai sistem online single submission (OSS). Aturan terkait OSS diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Lebih dalam, berikut ini adalah prosedur pengajuan pendirian PT PMA:

Pemohon harus memiliki dokumen pendirian PT, meliputi akta pendirian PT, surat keputusan menteri hukum dan HAM tentang pengesahan PT, serta NPWP perusahaan.

Memenuhi ketentuan modal atau investasi

PT PMA yang akan didirikan harus memenuhi persyaratan modal atau investasi sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Nomor induk berusaha (NIB) dan perizinan berusaha

Perusahaan wajib memiliki NIB dan perizinan berusaha yang diajukan melalui OSS atau BKPM sesuai dengan sektor bisnis yang dijalankan.

Lokasi kegiatan usaha harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah setempat.

Perusahaan wajib melengkapi perizinan lain yang relevan dengan sektor bisnisnya melalui kementerian atau instansi terkait.

Kasus PT Yihong Novatex mencerminkan pentingnya pengawasan terhadap perusahaan PMA di Indonesia. Meski investasi asing berperan dalam pertumbuhan ekonomi, perusahaan tetap wajib mematuhi aturan ketenagakerjaan.

Sentimen: netral (99.9%)