Sentimen
Negatif (100%)
9 Apr 2025 : 14.20
Informasi Tambahan

Kasus: pencurian

Apa itu Gestun? Cermati Risiko dan Pelanggaran Menanti

9 Apr 2025 : 14.20 Views 9

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Ekonomi

Apa itu Gestun? Cermati Risiko dan Pelanggaran Menanti

PIKIRAN RAKYAT - Di tengah tekanan ekonomi dan kebutuhan mendesak yang kian meningkat, muncul berbagai cara instan untuk memperoleh dana tunai. Salah satu metode yang belakangan kerap digunakan—meski menyimpan banyak konsekuensi—adalah gestun, singkatan dari gesek tunai.

Fenomena ini berkembang di banyak kalangan, dari pengguna kartu kredit konvensional hingga pemilik akun layanan kredit digital.

Di balik kemudahannya, gestun menyimpan potensi pelanggaran hukum dan risiko keuangan yang serius. Memahami praktik ini secara menyeluruh adalah langkah awal untuk menyadari bahwa tidak semua solusi cepat itu aman.

Apa Itu Gestun?

Gestun merujuk pada praktik mencairkan uang tunai dari kartu kredit melalui transaksi fiktif. Pemilik kartu melakukan transaksi di merchant seolah-olah membeli barang atau jasa, padahal yang sebenarnya diterima hanyalah uang tunai. Transaksi ini tercatat sebagai pembelanjaan, bukan penarikan uang, sehingga bunga yang dikenakan lebih rendah dibanding tarik tunai melalui ATM.

Praktik ini telah dilarang secara tegas oleh Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan BI No.11/11/PBI/2009 yang kemudian diperbarui dengan PBI No.14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Meski demikian, gestun tetap banyak dilakukan, baik secara langsung di toko maupun melalui platform daring.

Cara Kerja Gestun

Dalam praktiknya, gestun dilakukan melalui dua skema utama:

Gestun Konvensional

Pemilik kartu mendatangi merchant atau toko penyedia jasa gestun. Kartu kredit digesek di mesin EDC, dan transaksi dicatat sebagai pembelian barang atau jasa. Merchant memberikan uang tunai setara nilai transaksi, dipotong biaya layanan antara 2%–5%.

Gestun Digital

Pemilik akun layanan kredit digital seperti PayLater atau dompet digital menghubungi penyedia jasa gestun online. Limit kredit dicairkan melalui transaksi fiktif di platform e-commerce atau aplikasi dompet digital. Uang ditransfer setelah pemotongan fee tertentu.

Skema ini memungkinkan akses cepat terhadap dana tunai tanpa terkena bunga tinggi layaknya tarik tunai dari ATM. Namun konsekuensinya tidak sesederhana keuntungan yang dirasakan.

Mengapa Gestun Digemari?

Gestun populer karena menawarkan kemudahan dan fleksibilitas keuangan secara instan. Beberapa faktor yang membuat praktik ini diminati antara lain:

Tidak dikenakan bunga harian seperti tarik tunai konvensional. Limit transaksi lebih besar dan tidak dibatasi oleh ketentuan ATM. Proses lebih cepat tanpa persyaratan administratif ketat. Biaya layanan relatif rendah dibanding produk pinjaman lainnya. Dapat dimanfaatkan saat tidak memiliki dana darurat.

Fenomena ini banyak ditemui di kalangan pekerja lepas, pelaku UMKM, dan bahkan mahasiswa yang kesulitan likuiditas tetapi memiliki akses kredit.

Risiko dan Bahaya Gestun

1. Pelanggaran Hukum

Transaksi gestun dikategorikan sebagai penyalahgunaan kartu kredit. Pelaku bisa dijerat pasal pidana terkait manipulasi transaksi, penipuan, dan pelanggaran sistem pembayaran.

2. Potensi Pencurian Data

Praktik gestun, terutama melalui platform daring, rentan terhadap pencurian data kartu dan penyalahgunaan akun kredit digital. Beberapa kasus membuktikan bahwa data disimpan secara ilegal dan digunakan tanpa persetujuan pemilik.

3. Kredit Macet

Karena transaksi tercatat sebagai pembelanjaan, pemilik kartu kerap meremehkan kewajiban membayar. Dalam jangka panjang, hal ini memicu gagal bayar, penurunan skor kredit, bahkan masuk daftar hitam sistem perbankan nasional.

4. Kerugian bagi Merchant

Merchant yang terlibat gestun menghadapi risiko hukum, pemutusan hubungan kerja sama dengan bank, pemblokiran terminal EDC, serta pengawasan ketat dari OJK. Nama baik usaha juga dapat tercoreng karena dikaitkan dengan transaksi ilegal.

5. Pencucian Uang

Bank Indonesia mewaspadai gestun sebagai celah untuk praktik pencucian uang. Modus fiktif ini memungkinkan dana haram disamarkan seolah-olah berasal dari transaksi legal.

6. Kecanduan Konsumtif

Kemudahan akses dana tunai membuat pemilik kartu terus melakukan gestun untuk memenuhi gaya hidup. Tanpa kontrol keuangan yang ketat, pengeluaran membengkak dan utang menumpuk.

Dasar Hukum Larangan Gestun

Larangan gestun secara eksplisit tercantum dalam:

PBI No.11/11/PBI/2009 dan PBI No.14/2/PBI/2012 tentang APMK. UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya pasal mengenai perbuatan manipulatif dan penyalahgunaan fasilitas kredit. UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sanksi atas pelanggaran ini dapat berupa pencabutan izin usaha merchant, denda, hingga hukuman pidana untuk pelaku dan penyedia jasa.

Alternatif Aman Pengganti Gestun

Daripada mengambil risiko besar, tersedia berbagai solusi legal yang lebih aman:

Kredit Tanpa Agunan (KTA)
Pinjaman bank tanpa jaminan dengan bunga kompetitif, meski prosesnya membutuhkan waktu lebih lama. Program Cicilan Ringan
Beberapa bank menyediakan fasilitas konversi transaksi menjadi cicilan tetap dengan bunga rendah. Pinjaman dari Lembaga Terpercaya
Pegadaian, koperasi resmi, atau fintech yang terdaftar di OJK menyediakan pinjaman tunai dengan persyaratan jelas. Menggadaikan Barang Berharga
Emas, elektronik, atau kendaraan dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh dana tunai dengan risiko yang lebih terkendali.

Gestun mungkin tampak seperti solusi praktis untuk mengatasi kebutuhan finansial mendesak. Namun di balik kemudahannya, tersimpan konsekuensi hukum, risiko keuangan, serta potensi pelanggaran etik yang berat. Praktik ini dilarang oleh otoritas keuangan karena berpotensi merugikan banyak pihak, termasuk lembaga keuangan dan negara.

Bijak dalam mengelola keuangan dan memilih solusi pinjaman yang legal merupakan langkah terbaik untuk menjaga kestabilan finansial. Jangan biarkan kebutuhan sesaat mengorbankan keamanan jangka panjang.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: negatif (100%)