Sentimen
Negatif (80%)
9 Apr 2025 : 14.22
Informasi Tambahan

Institusi: UNPAD

Kab/Kota: bandung

Kasus: kekerasan seksual

Ini Sanksi Berat Dokter Residen Anestesi Unpad, Pelaku Pemerkosa Penunggu Pasien

9 Apr 2025 : 14.22 Views 4

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Ini Sanksi Berat Dokter Residen Anestesi Unpad, Pelaku Pemerkosa Penunggu Pasien

PIKIRAN RAKYAT - Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) terhadap seorang pendamping pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung terus bergulir.

Perkembangan signifikan terjadi dengan penahanan terduga pelaku, pemecatan dari program studi, hingga respons tegas dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, dugaan tindak pidana asusila ini mencuat melalui viralnya informasi di media sosial dan pesan berantai, yang mengindikasikan adanya kekerasan seksual dengan menggunakan obat bius terhadap seorang wanita, anak dari pasien yang tengah dirawat di ICU RSHS.

Kronologi yang terungkap menggambarkan rangkaian kejadian yang bermula dari tawaran cross match darah hingga dugaan pemberian obat penenang dan pemerkosaan di area sepi lantai 7 Gedung MCHC RSHS.

Penahanan Terduga Pelaku

Kabar terbaru mengkonfirmasi langkah tegas dari aparat kepolisian. Polda Jawa Barat (Polda Jabar) telah resmi menahan peserta PPDS FK Unpad berinisial PAP (31) terkait dugaan kekerasan seksual ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, membenarkan penahanan tersebut, yang dilakukan pada tanggal 23 Maret 2025.

"Iya kita tangani kasusnya, sudah ditahan tanggal 23 Maret tersangkanya," ujar Kombes Pol Surawan dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Ia menjelaskan bahwa pelaku, seorang spesialis anestesi, diduga melakukan tindakan tersebut pada pertengahan Maret 2025 di lingkungan RSHS Bandung. Penahanan ini menjadi langkah awal dalam proses hukum untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban.

Diberhentikan dan Dikeluarkan

Tidak hanya dari pihak kepolisian, tindakan tegas juga datang dari almamater terduga pelaku, Universitas Padjadjaran (Unpad).

Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Yudi Mulyana Hidayat, sebelumnya telah menyatakan pemberhentian PAP dari program PPDS.

Kini, Rektor Unpad, Prof Arief S. Kartasasmita, menegaskan bahwa institusinya telah mengambil keputusan lebih lanjut berupa pemutusan studi terhadap dokter residen tersebut.

"Tentu Unpad dalam hal ini sangat prihatin terhadap kasus ini. Secara umum Unpad tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum maupun pelanggaran norma yang berlaku," tegas Prof Arief.

Meskipun proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Unpad merasa memiliki indikasi dan dasar yang kuat untuk menjatuhkan sanksi akademik berupa pemutusan studi.

Prof Arief menjelaskan bahwa aturan internal universitas dengan jelas menyatakan bahwa mahasiswa, dosen, maupun karyawan yang melakukan tindakan pidana akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan keputusan ini, Unpad memastikan bahwa PAP tidak lagi memiliki status sebagai peserta didik dan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan apapun di lingkungan kampus maupun rumah sakit pendidikan.

Langkah ini menunjukkan komitmen Unpad untuk menjaga integritas institusi dan memberikan sinyal yang jelas bahwa tindakan pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi.

Lebih lanjut, Rektor Unpad menyampaikan keprihatinan mendalam dan penyesalan kepada korban serta keluarganya.

Pihaknya juga memastikan akan memberikan pendampingan kepada korban dan terus berkoordinasi dengan RSHS serta kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

"Kami turut prihatin dan menyampaikan penyesalan mendalam kepada korban dan keluarganya. Semoga kejadian serupa tidak terjadi lagi pada masa mendatang," ujar Prof Arief.

Respons Kementerian Kesehatan

Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari tingkat kementerian. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turut memberikan respons tegas terkait dugaan kekerasan seksual di RSHS Bandung ini.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi tegas kepada dokter residen yang bersangkutan.

"Kita sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad. Soal hukuman selanjutnya menjadi wewenang Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran," kata Azhar Jaya.

Azhar Jaya juga menjelaskan bahwa Kemenkes telah menerima laporan mengenai kejadian kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh peserta PPDS FK Unpad terhadap anggota keluarga pasien di RSHS Bandung pada pertengahan Maret 2025.

Pihaknya mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Unpad dan RSHS Bandung dalam menangani kasus ini.

Langkah-langkah yang telah diambil oleh Unpad dan RSHS Bandung, seperti pendampingan korban, komitmen melindungi privasi, dan pemberhentian terduga pelaku dari program PPDS, juga mendapatkan perhatian positif dari Kemenkes.

Hal ini menunjukkan adanya sinergi antara institusi pendidikan, fasilitas kesehatan, dan pemerintah dalam menangani kasus sensitif ini.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: negatif (80%)