Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Palembang
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda: Tidak Ada Kerugian Negara - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Regional

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda memberikan pembelaannya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang untuk periode 2020-2023.
Diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan Fitrianti Agustinda dan suaminya, Dedi Sipriyanto sebagai tersangka pada Selasa (8/4/2025) malam.
Saat digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Perempuan di Merdeka, Fitrianti Agustinda sempat memberikan pernyataan kepada awak media.
"Tidak ada dana hibah digunakan dan tidak ada kerugian negara," kata Fitrianti dengan kepala tertunduk.
Fitrianti juga menyatakan bahwa dirinya telah bekerja secara maksimal.
"Saya bekerja sudah maksimal," ujarnya sambil tersenyum.
Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang.
Pantauan Sripoku.com di lokasi, Fitrianti dan Dedi tampak mengenakan baju tahanan Kejari Palembang berwarna merah muda dengan tangan diborgol.
Keduanya langsung dibawa untuk menjalani konferensi pers yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Palembang, Hutamrin, di ruang Aula Baharudin Lopa.
KORUPSI DANA PMI - Mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda dan suaminya yang juga anggota DPRD Palembang, Dedi Sipriyanto mengenakan rompi pink usai Kejari Palembang menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PMI Palembang tahun 2020 hingga tahun 2023, Selasa (8/4/2025). Modusnya penggunaan biaya pengganti yang diduga tidak seusai. (Tribun Sumsel/Andyka Wijaya)
Setelah penetapan tersangka, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di tempat berbeda.
"Untuk tersangka FA di Lapas Perempuan kelas II A Palembang sedangkan untuk tersangka DS di Rutan Kelas I Palembang," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Palembang), Hutamrin saat konferensi pers, Selasa malam.
Hutamrin mengatakan, modus dugaan tindak pidana korupsi ini bermula adanya penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti di PMI Kota Palembang.
"Modusnya bermula adanya penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah, diduga penggunaan tidak sesuai ketentuan yang menyebabkan kerugian negara," ujar Hutamrin saat menyampaikan rilis penetapan tersangka.
Namun untuk jumlah kerugian negara saat ini masih dihitung oleh BPKP.
"Berapa besar jumlah kerugian negara masih perhitungan BPKP," katanya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999.
Kasus Fitrianti Agustinda
Sebelum ditetapkan jadi tersangka Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang untuk periode 2020-2023.
Fitrianti Agustinda diperiksa karena posisinya sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024.
Sementara sang suami, Dedi Sipriyanto diperiksa selaku Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palembang terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan biaya darah yang dikelola oleh PMI Kota Palembang.
Sentimen: negatif (100%)