Sentimen
Positif (100%)
8 Apr 2025 : 16.05
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Depok

Pemutihan Denda Pajak Motor dan Mobil Kota Depok Diperpanjang Megapolitan 8 April 2025

8 Apr 2025 : 16.05 Views 24

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Pemutihan Denda Pajak Motor dan Mobil Kota Depok Diperpanjang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 April 2025

Pemutihan Denda Pajak Motor dan Mobil Kota Depok Diperpanjang Penulis DEPOK, KOMPAS.com -  Program pemutihan pajak untuk motor , mobil, dan kendaraan bermotor lainnya di Jawa Barat diperpanjang, termasuk kota Depok . Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi lewat unggahan video Instagramnya @dedimulyadi71. Perpanjangan program pemutihan pajak motor dan mobil ini diambil karena melihat antusiasme warga Jawa Barat terhadap program ini. Dedi Mulyadi menyampaikan, bahwa program pemutihan pajak motor dan mobil di Jawa Barat, termasuk kota Depok, diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Melalui program ini, warga akan mendapatkan penghapusan denda pajak motor, mobil, dan kendaaraan bermotor lain dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Penghapusan denda pajak yang diberikan, yakni untuk periode tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Pemilik kendaraan bermotor hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025. Untuk cara pemutihan pajak motor dan mobil di kota Depok, warga bisa datang ke samsat Depok atau samsat Cinere. Sementara itu, pada Selasa (8/4/2025) ratusan motor dan mobil tampak memenuhi samsat Depok di jalan Merdeka, Abadijaya, Sukmajaya.  Antrean motor tampak mengular hingga 150 meter. Sedangkan, untuk antrean mobil yang akan melakukan BBNKB mengular hingga lebih dari 200 meter. Warga Depok ingin melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor, diimbau untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk pemutihan pajak kendaraan bermotor diantaranya, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi, serta surat kuasa jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pemutihan pajak. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (100%)