Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: bandung, Depok
Tokoh Terkait
Besok, Dedi Mulyadi Panggil Walkot Depok soal ASN Boleh Pakai Mobil Dinas Mudik Regional 8 April 2025
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
/data/photo/2025/04/08/67f49d76b333b.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
Besok, Dedi Mulyadi Panggil Walkot Depok soal ASN Boleh Pakai Mobil Dinas Mudik Tim Redaksi BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi , bakal memanggil Wali Kota Depok, Supian Suri , Rabu (9/4/2025), terkait kebijakan yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik . Dia akan meminta penjelasan langsung dari orang nomor satu di Kota Depok tersebut terkait alasan membolehkan mobil dinas dapat dipakai sebagai kendaraan selama mudik. "Besok akan kita panggil," ujar Dedi usai halal bi halal dengan ASN Pemprov Jabar di Halaman Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (8/4/2025). Selain itu, Dedi juga meminta Supian Suri untuk memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait kebijakan tersebut, agar masyarakat mengetahui alasan yang sebenarnya. Mengingat, kebijakan itu sempat menjadi perhatian publik karena penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi selama periode mudik bertentangan dengan instruksi gubernur. "Klarifikasi dan berikan pernyataan media dengan baik," kata Dedi. Sebelumnya diberitakan, Dedi Mulyadi menegur Wali Kota Depok, Supian Suri, terkait kebijakannya ini. Dedi menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak seharusnya diterapkan dan meminta Supian untuk tidak lagi membuat pernyataan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku. "Tadi malam sudah saya tegur, nanti gaboleh ada pernyataan yang seperti itu lagi. Itu membuka ruang pada kebijakan-kebijakan yang lainnya, nanti abai," ungkap Dedi setelah melaksanakan shalat Id di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada Senin (31/3/2025). Dedi menegaskan bahwa Supian Suri telah mengabaikan instruksi gubernur yang melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi selama periode mudik. Menurutnya, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi dapat berpotensi merugikan negara jika terjadi kerusakan pada kendaraan tersebut. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (96.9%)