Sentimen
Negatif (88%)
6 Apr 2025 : 20.47
Informasi Tambahan

Institusi: UGM

Kab/Kota: Wijaya Kusuma

Kasus: kekerasan seksual

UGM Pecat Guru Besar Farmasi Usai Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi sejak 2023 - Halaman all

6 Apr 2025 : 20.47 Views 6

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

UGM Pecat Guru Besar Farmasi Usai Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi sejak 2023 - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Universitas Gadjah Mada (UGM) memecat Guru Besar Fakultas Farmasi berinisial EM sebagai dosen.

EM terbukti telah melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi.

Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius mengatakan, pemberhentian terhadap yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan Komite Pemeriksaan, bagian dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM.

“Pimpinan Universitas Gadjah Mada sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” kata Andi Sandi Antonius dalam keterangan yang diberikan ke Tribun Jogja, Minggu (6/4/2025).

Ia menerangkan bahwa sanksi diberikan berdasarkan hasil temuan, catatan, serta bukti-bukti yang diperoleh selama proses pemeriksaan oleh Satgas PPKS UGM.

Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa EM terbukti melakukan kekerasan seksual yang melanggar ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) huruf l dan m Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023.

Selain itu, EM juga dinyatakan melanggar kode etik dosen.

Keputusan pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi, yang ditetapkan pada 20 Januari 2025.

“Komite Pemeriksa melakukan pemeriksaan mulai dari meminta keterangan lebih lanjut dari para korban secara terpisah, melakukan pemeriksaan pada terlapor, para saksi, memeriksa bukti-bukti pendukung yang ada hingga tahap pemberian rekomendasi,” ungkap Andi.

Kasus kekerasan seksual ini terungkap setelah pihak Fakultas Farmasi menerima laporan pada Juli 2024.

Dari hasil penelusuran, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2024, dengan modus melalui pertemuan dalam bentuk diskusi, bimbingan, atau pembahasan lomba, yang mayoritas berlangsung di luar lingkungan kampus.

"Kalau dilihat (modus) ada diskusi, ada juga bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti," kata Andi.

Mendapat laporan tersebut, pimpinan Fakultas Farmasi langsung berkoordinasi dan melaporkan kasus tersebut kepada Satgas PPKS.

Satgas PPKS segera melakukan tindakan dengan melakukan pendampingan terhadap korban dan selanjutnya melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terhadap Terlapor sesuai dengan peraturan dan SOP yang berlaku.

Selain itu, EM juga telah dibebastugaskan dari tugas mengajar serta jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi sejak pertengahan 2024.

“Salah satu tindakan cepat awal yang dilakukan oleh universitas dan fakultas adalah dengan membebaskan Terlapor dari kegiatan tridharma perguruan tinggi dan jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi. Jabatan Terlapor selaku Ketua CCRC dicopot berdasarkan pada Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024,” paparnya.

Ia menyebut, keputusan Dekan Farmasi ini ditetapkan jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan dijatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan, untuk kepentingan para korban dan untuk memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas.

Secara kronologis, Satgas PPKS UGM langsung menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja Komite Pemeriksa dari tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul UGM Berhentikan Seorang Guru Besar Fakultas Farmasi, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

(Tribunnews.com/Falza) (TribunJogja.com/Ardhike Indah) (Kompas.com/Wijaya Kusuma)

Sentimen: negatif (88.8%)