Sentimen
Negatif (100%)
6 Apr 2025 : 19.01
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Ajudan Kapolri Lakukan Kekerasan dan Intimidasi ke Jurnalis di Semarang: Saya Tempeleng Satu-satu - Halaman all

6 Apr 2025 : 19.01 Views 5

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Nasional

Ajudan Kapolri Lakukan Kekerasan dan Intimidasi ke Jurnalis di Semarang: Saya Tempeleng Satu-satu - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Aksi pengancaman dan kekerasan terhadap jurnalis yang tengah meliput dilakukan oleh ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Sabtu (5/4/2025) sore.

Dikutip dari Tribun Jateng, peristiwa tersebut terjadi ketika para jurnalis tengah meliput kegiatan Listyo Sigit yang meninjau arus balik Lebaran 2025 di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah.

Lalu, di saat yang bersamaan, Kapolri tengah mendekati salah satu penumpang yang tengah duduk di kursi roda di area stasiun.

Namun, para jurnalis hingga pewarta foto yang tengah meliput tiba-tiba diminta oleh salah satu ajudan Listyo Sigit untuk mundur.

Hanya saja, ajudan tersebut memintanya dengan cara kasar sembari mendorong jurnalis dan pewarta foto untuk menjauh dari lokasi.

Lalu, salah satu pewarta foto dari Kantor Berita Antara, Makna Zaezar, mengaku langsung menjauh dan berpindah ke area peron.

Hanya saja, ajudan yang sama justru mengejar Makna dan melakukan tindakan kekerasan berupa memukul kepalanya dengan menggunakan tangan.

Bahkan, ajudan tersebut juga melakukan intimidasi terhadap jurnalis yang masih berada di lokasi.

“Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” kata ajudan tersebut.

Tak cuma Makna, beberapa jurnalis lain juga mengaku mengalami kontak fisik dan diintimidasi secara verbal oleh ajudan Kapolri.

Bahkan, ada jurnalis perempuan mengaku dicekik oleh ajudan yang sama yang melakukan kekerasan terhadap Makna.

Tindakan kekerasan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

PFI dan AJI Kecam Intimidasi oleh Ajudan Kapolri

Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh ajudan Kapolri tersebut.

Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan menuturkan pihaknya bersama dengan PFI Semarang mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

"Kami menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis, Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut," ujarnya.

Dia berharap Polri harus mau belajar agar tak mengulangi kesalahan serupa.

"Kami menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini," tegasnya.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jateng dengan judul "Inilah Tampang Ajudan Kapolri yang Pukul dan Ancam Jurnalis di Semarang, Dilakukan di Depan Kapolri"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jateng/Budi Susanto/Deni Setiawan)

Sentimen: negatif (100%)