Sentimen
Negatif (99%)
6 Apr 2025 : 14.42
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Nganjuk

Pria di Nganjuk Ditangkap karena Buat Onar di Rumah Mantan Mertua, Kesal Dilarang Bertemu Anak - Halaman all

6 Apr 2025 : 14.42 Views 5

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Pria di Nganjuk Ditangkap karena Buat Onar di Rumah Mantan Mertua, Kesal Dilarang Bertemu Anak - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial DR (44) warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Nganjuk, Jawa Timur, ditangkap oleh Polres Nganjuk setelah terlibat dalam tindakan onar di depan rumah mantan mertuanya.

Insiden ini terjadi pada Kamis (3/4/2025) malam.

DR terlihat menenteng senjata tajam jenis berang dengan panjang 90 cm dan melempar batu ke arah jendela rumah mantan mertuanya yang berlokasi di Jalan Mastrip, Ganungkidul, Nganjuk.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, menjelaskan tindakan tersebut dilakukan DR sebagai respons terhadap larangan bertemu anaknya yang dikeluarkan oleh mantan mertuanya.

"Kami amankan DR untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan lebih lanjut di tengah masyarakat. DR diamankan beserta barang bukti berang," katanya, Sabtu (5/4/2025).

Insiden ini dilaporkan oleh mantan istri DR yang berada di dalam rumah saat kejadian.

Ia merasa khawatir akan keselamatan dirinya dan anaknya akibat tindakan DR yang mulai mengancam.

DR menggunakan berang untuk mengiris fiber plastik penutup pagar rumah dan melempar jendela dengan batu.

Kapolsek Nganjuk Kota, Kompol Jumari, menyatakan pihaknya segera mengambil tindakan dengan memeriksa saksi-saksi, melakukan gelar perkara, dan menetapkan tersangka.

DR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sentimen: negatif (99.6%)