Sentimen
Positif (76%)
31 Mar 2025 : 15.28
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Tokoh Terkait

1.125 Warga Binaan Lapas Bekasi Dapat Remisi Idul Fitri, 7 Langsung Bebas Megapolitan 31 Maret 2025

31 Mar 2025 : 15.28 Views 16

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

1.125 Warga Binaan Lapas Bekasi Dapat Remisi Idul Fitri, 7 Langsung Bebas
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        31 Maret 2025

1.125 Warga Binaan Lapas Bekasi Dapat Remisi Idul Fitri, 7 Langsung Bebas Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 1.125 orang narapidana atau warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1446 Hijriah pada Senin (31/3/2025). Bahkan, tujuh di antara para narapidana itu mendapatkan remisi bebas dari tahanan. "Untuk remisi khusus 1 itu 1.110 orang dan remisi khusus 2 itu 15 orang, terbagi tujuh orang bebas, lalu delapan orang masih menjalani subsider. Jadi total penerima remisi ada 1.125 orang," kata Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Chandran Lestyono, Senin (31/3/2025). Adapun Remisi Khusus ini dibagi ke dalam dua bentuk, yaitu remisi khusus (RK) 1 dan RK 2. Para penerima RK 1 masih menjalani hukuman dari pengurangan total hukumannya, sementara RK 2 langsung dibebaskan dari hukumannya. Sementara itu, syarat para narapidana mendapatkan remisi antara lain memiliki catatan berperilaku baik selama masa penahanannya dan telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan. "Syaratnya itu buat dapat remisi harus sudah jadi narapidana dan sudah putus, dan sudah dieksekusi dan minimal menjalani enam bulan kurungan atau penahanan dan berkelakuan baik," ujar Chandran. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (76.2%)