Sentimen
Negatif (96%)
29 Mar 2025 : 21.27
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: kebakaran

Ini Ketentuan Penanganan Mobil Listrik di Kapal Laut Saat Mudik

29 Mar 2025 : 21.27 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Ini Ketentuan Penanganan Mobil Listrik di Kapal Laut Saat Mudik

Jakarta -

Mudik menjadi momen yang dinanti oleh banyak orang di hari raya. Seiring dengan peningkatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, banyak pemudik yang sudah beralih ke mobil listrik untuk perjalanan jauh.

Salah satunya menggunakan kapal laut sebagai salah satu moda transportasi. Sehingga, terdapat ketentuan khusus yang diterapkan untuk kendaraan listrik yang menaiki kapal laut. Hal ini untuk menghindari potensi risiko yang terjadi di atas kapal.

Ketentuan Mudik Naik Mobil Listrik via Kapal Laut

Terdapat aturan mengenai pengangkutan kendaraan listrik di atas kapal. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor -DJPL 12 Tahun 2024, tertanggal 4 April 2024 tentang Penanganan Kapal Berbendera Indonesia Yang Melakukan Pengangkutan Kendaraan Elektrik, terdapat sejumlah aturan mengenai pengangkutan kendaraan listrik di atas kapal.

Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan di seluruh Indonesia.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Antoni Arif Priadi, aturan berikut dikeluarkan untuk mengurangi risiko pengangkutan kendaraan listrik yang dapat menyebabkan kebakaran selama proses kegiatan pengapalan. Hal ini juga dilakukan untuk memastikan keselamatan kapal, muatan, dan awak kapal. Beberapa ketentuan tersebut di antaranya:

1. Kendaraan listrik di atas kapal harus ditempatkan di area pemuatan yang telah ditentukan. Tentunya, dengan memperhatikan hal penting seperti luas ruangan yang memadai. Apabila memungkinkan, pihaknya memberikan syarat bahwa kendaraan listrik ditempatkan di tempat terbuka di atas kapal. Sehingga kendaraan mendapat udara yang cukup lewat ventilasi alami ataupun mekanik atau sistem pendingin ruangan.

3. Kapal harus memiliki alat pendeteksi panas berupa perangkat pencitraan termal yang bisa dipantau secara sentral. Selain itu juga alat pemadam kebakaran yang cocok untuk kebakaran karena baterai atau kendaraan elektrik dengan jumlah memadai.

4. Ruangan yang digunakan untuk pembuatan kendaraan listrik harus memiliki sistem drainase tidak kurang dari 125% dari kapasitas pompa sistem sprinkler, serta memiliki jumlah selang pemadam yang cukup dan selalu terpantau CCTV

Potensi Risiko Kendaraan Listrik di Atas Kapal

Potensi risiko lain adalah high voltage electric shock serta reaksi kimia yang dihasilkan bahan tersebut. Jenis kebakaran ini perlu waktu pemadaman cukup lama menggunakan CO2, foam powder, high pressure water mist.


(row/row)

Sentimen: negatif (96.8%)