Sentimen
Negatif (100%)
27 Mar 2025 : 19.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Kasus: Kemacetan

Tokoh Terkait
Agustian Syach

Agustian Syach

Bima Arya

Bima Arya

Jual Miras, Kios Ilegal di Jalan Kapten Yusuf Kota Bogor Dibongkar!

27 Mar 2025 : 19.10 Views 6

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Jual Miras, Kios Ilegal di Jalan Kapten Yusuf Kota Bogor Dibongkar!

Kota Bogor -

Petugas gabungan membongkar 5 warung dan kios ilegal di Simpang Pancasan Jl Kapten Yusuf, Kota Bogor. Pembongkaran dilakukan karena warung liar menjual minuman keras (miras) dan jadi pangkalan pengamen yang dianggap meresahkan.

"Dari 23 kios (target pembongkaran), baru kita bongkar 5 kios. Sementara ditunda, karena tadi timbulkan kemacetan dan kondisinya banyak orang beraktivitas," kata Kasat Pol PP Kota Bogor Agustian Syach, Kamis (27/3/2025).

"(Pembongkaran) kita lanjut besok malam jam 20.00 WIB. Untuk sisanya, 18 bangunan yang belum dibongkar sudah disegel dan akan dibongkar besok," imbuhnya.

Agustian Syach menambahkan, pembongkaran dilakukan sebagai tindaklanjut pembentukan Satgas Pemberantasan Premanisme. Warung liar tersebut diduga menjual miras dan menjadi tempat berkumpul preman dan pengamen.

"Betul (jadi tempat kumpul pengamen), selain itu warungnya ilegal, kemudian menjual miras. Tadi ada 190 botol miras yang diamankan dari lokasi," kata Agustian.

"Keberadaan warung liar itu menimbulkan gangguan ketertiban umum yang menyebabkan masalah sosial yang disebutkan tadi. Bangunan tersebut liar dan menggunakan tanah negara tanpa ijin," imbuhnya.

Satgas Pemberantasan Premanisme

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan pembentukan satgas ini sebagai upaya menjaga kondusivitas daerah. Satgas ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor Nomor 100.3.3.3/KEP.112-BAG.PEM/2025.

"Satgas Pemberantasan Premanisme ini sudah bentuk dan diketuai langsung oleh Kapolresta Bogor Kota. Jadi di dalam susunan organisasinya, Ketuanya Pak Kapolresta Bogor Kota, kemudian Wali Kota Bogor jadi pengarah atau pembina," kata Dedie A Rachim usai apel di Tugu Kujang, Kamis (27/3).

"Premanisme sebagai salah satu bentuk gangguan ketertiban umum, tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga mengancam tatanan sosial yang telah kita bangun," kata Dedie.

(sol/mea)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Sentimen: negatif (100%)